PEKANBARU, (IslamToday ID) – Gubernur Riau Syamsuar melarang warganya
merayakan malam tahun baru 2020, termasuk meniupkan terompet.
Larangan ini termuat dalam surat edaran (SE) yang ditujukan kepada jajaran
pejabat Pemprov Riau, rektor, dan masyarakat umum.
SE bernomor 216/SE/2019 itu diteken Syamsuar pada 30 Desember
2019. Dalam SE yang beredar Selasa
(31/12/2019), imbauan itu dikeluarkan Syamsuar atas dasar keprihatinan
terjadinya bencana alam dan musibah yang terjadi di Riau.
Ada empat poin yang disampaikan Syamsuar dalam SE tersebut. Pertama,
tidak merayakan malam tahun baru dalam bentuk hiburan maupun
menyalakan kembang api, petasan, dan penipuan terompet. Kedua, dianjurkan
kepada seluruh pemilik dan pengelola tempat hiburan untuk tidak membuka
kegiatan pada malam pergantian tahun.
Ketiga, mengisi malam tahun baru dengan melaksanakan ibadah
sesuai dengan agama masing-masing dan khususnya yang beragama Islam agar
melaksanakan zikir istighosah dan doa keselamatan terhindar dari segala bencana.
Keempat, kepada orang tua untuk tidak membiarkan anak-anaknya turun ke jalan dan tempat hiburan yang dapat mengganggu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Surat ini juga ditembuskan ke Mendagri.
Lantas apa tanggapan warga soal surat edaran itu?
“Apa yang salah meniupkan terompet di malam tahun, sehingga sampai keluar surat edaran itu. Jangan hanya pandai melarang merayakan malam tahun baru. Lebih baik larang gubernur melarang pejabatnya sendiri agar tidak melakukan korupsi,” kata seorang warga Pekanbaru, Ihsan, Selasa (31/12/2019).
Berbeda dengan
pedagang terompet, mereka menilai pelarangan tiup terompet terlalu
mengada-ngada. Surat edaran itu dinilai merugikan pedagang terompet.
“Kalau dilarang meniup terompet malam tahun baru, sama saja
membunuh dagangan kami. Lebih baik gubernur melarang dirinya sendiri dan
pejabatnya untuk tidak berperilaku korupsi,” kata Ujang, salah satu pedagang
terompet.
Meski sedikit berbeda dengan
Gubernur Riau, Bupati Bogor Ade Yasin juga mengeluarkan SE berupa imbauan kepada masyarakat
untuk menyambut tahun baru. Namun, ia meminta masyarakat Kabupaten Bogor tak merayakan malam tahun baru 2020
dengan cara hura-hura.
Dalam SE No 003.3/796-Kesbangpol imbauan tersebut dikeluarkan
Ade untuk mendukung “Karsa Bogor Berkeadaban”. Ada empat poin imbauan yang disampaikannya Ade dalam SE yang
ditandatanganinya.
Ade ingin agar
masyarakat bisa meningkatkan ibadah saat momentum pergantian tahun. Ia mengimbau
masyarakat agar tidak merayakan malam tahun secara berlebihan.
“Tidak menyalakan kembang api, petasan, dan peniupan terompet serta konvoi kendaraan bermotor,” demikian salah satu imbauan Ade, Jumat (27/12/2019).
Ia menambahkan masyarakat harus bisa menjaga perilakunya saat malam pergantian tahun, yakni dengan tidak melakukan hal-hal yang melanggar norma hukum dan agama.
Ade juga ingin agar seluruh masyarakat Kabupaten Bogor bisa meningkatkan rasa prihatinnya atas bencana, kepedulian, dan kepekaan sosial antar sesama. Ia mengatakan, imbauan ini diberikan agar ketertiban dan ketenteraman di tengah masyarakat bisa terjaga. (wip)
Sumber: Detik.com, Rmol.id