JAKARTA, (IslamToday ID) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta polisi bergerak cepat dengan menangkap pelaku penginjak Alquran yang fotonya viral di media sosial. Selain itu, polisi juga harus mengungkap motif pelaku melakukan hal tersebut.
“Kami meminta agar Polri bergerak cepat untuk menangkap, mengamankan, dan mengusut tuntas kasus ini untuk mengetahui motif pelakunya. Hal ini untuk menghindari terjadinya salah paham di kalangan masyarakat,” kata Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, Selasa (31/12/2019).
Kasus penginjakan
Alquran viral di media
sosial setelah salah satu akun Facebook mengunggah foto tersebut. Zainut menyesalkan adanya
tindakan tidak beradab tersebut.
“Kami menyesalkan
adanya tindakan tersebut. Hal itu merupakan tindakan dan perilaku
yang tidak beradab dan bisa memicu kemarahan umat Islam,” jelasnya.
Selain itu, ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi atas kasus itu. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya umat Islam untuk tetap tenang dan tidak terpancing dalam menyikapi masalah ini. Sebaiknya kasus ini diserahkan kepada pihak yang berwenang saja,” ungkap Zainut.
Sebelumnya, selain mengunggah
beberapa foto menginjak Alquran, akun itu juga menyertakan tulisan.
Dalam keterangan foto itu, pengunggah mengaku bernama Hary Kurniawan asal dari
Garut. Polisi turun tangan menyelidiki.
“Itu masih
diselidiki dan pendalaman dari Polres (Garut) maupun Krimsus Polda Jabar,” ujar Kabid Humas Polda
Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso di Mapolda Jabar, Senin (30/12/2019).
“Langkah yang sudah
kita lakukan yaitu profiling akun medsos. Masih pendalaman teman-teman Krimsus,” tambahnya.
Sementara itu, PBNU meminta masyarakat tidak terpancing
dengan viralnya aksi pria penginjak Alquran tersebut.
“Masyarakat jangan
terpancing. Jangan ambil tindakan di luar hukum yang justru menodai ajaran
Islam itu sendiri,” kata Ketua PBNU
Robikin Emhas, Selasa
(31/12/2019).
Ia mengaku bersyukur
polisi bertindak cepat untuk menanganinya. Ia meminta masyarakat percaya terhadap
polisi untuk menindak sang pelaku.
“Alhamdulillah
polisi sigap melakukan penanganan. Kita percayakan pengungkapan peristiwanya
kepada polisi. Supaya dilakukan penyelidikan secara transparan dan akuntabel,” ujar Robikin.
Menurutnya, polisi wajib memburu pelaku yang diduga menginjak Alquran. Jika kabar viral itu adalah hoax, maka polisi diminta mencari pelaku yang membuat kabar bohong. “Jika berdasar hasil penyelidikan peristiwa dimaksud merupakan tindak pidana, tentu kita semua sedih. Polisi wajib menindak pelakunya. Namun jika apa yang beredar di medsos tersebut adalah hoax, polisi perlu memburu pembuat hoax-nya,” pungkasnya. (wip)
Sumber: Detik.com, CNNIndonesia.com