JAKARTA, (IslamToday ID) – Sejauh ini pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa empat orang terkait dugaan mega korupsi di PT Jiwasraya yang merugikan negara hingga Rp 13,7 triliun.
Keempat orang tersebut adalah mantan Direktur Jiwasraya Asmawi Syam, Dirut PT Trimegah Stephanus Turangan, Direktur PT Propera Asset Management, dan Kepala Pusat Bancassurance PT Asuransi Jiwasraya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman
menyatakan, sebelumnya pada Jumat pekan lalu, Asmawi Syam mendatangi Kejagung meminta
untuk diperiksa karena tidak bisa menghadiri jadwal pemeriksaan sesuai jadwal
yang ditentukan Kejagung.
“Pak Asmawi Syam itu Jumat sore kemarin setelah salat Jumat yang bersangkutan datang untuk diminta diperiksa. Karena hari ini (Senin) beliau ada acara yang tidak bisa ditinggalkan,
sehingga tim penyidik melakukan pemeriksaan dan sudah selesai pada Jumat kemarin,” terang Adi, Senin (30/12/2019).
Saat ditanya awak
media materi apa yang digali oleh Kejagung, Adi menuturkan, saat ini pihaknya
sedang fokus mengumpulkan alat bukti dugaan korupsi di Jiwasraya.
“Kita periksa enggak
ada target, mengalir saja. Bagaimana tim penyidik menggali fakta hukum. Yang
jelas kita mengumpulkan alat bukti, merumuskan peristiwa tindak pidana,” jelas Adi.
Sementara itu, politisi PKS Hidayat Nur Wahid
merespons positif usulan pembentukan panitia khusus (Pansus) hak angket
Jiwasraya. Menurut Hidayat, besarnya kerugian dalam kasus Jiwasraya
merupakan uang dari 5 juta nasabah JS Saving Plan, baik dari dalam maupun luar negeri.
“Itu sangat memprihatinkan dan harus dibongkar tuntas. Kalau hanya melalui pendekatan hukum,
sisi-sisi yang lebih dalamnya tidak bisa diangkat karena hanya formalitas
(menemukan) siapa yang salah. Tapi mengapa bersalah tidak akan diungkap
di sana,” katanya.
Agar tidak terulang kembali, perlu pendekatan yang sangat serius. Menurut Hidayat, perlu dua langkah pendekatan sekaligus dalam mengatasi kasus Jiwasraya, yakni pendekatan hukum dan pendekatan politik melalui dibentuknya Pansus oleh DPR.
“Betul bahwa
Kejaksaan Agung sudah memulai, kami apresiasi. Tapi sebaiknya Kejaksaan Agung
juga jangan menampik kerja sama yang kuat dengan KPK dan kepolisian, supaya masalah ini
bisa didekati secara maksimal oleh seluruh pihak sehingga bisa terbongkar
tuntas,” ujarnya.
Hidayat pun meminta kepada
Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk tidak egois dalam menangani kasus mega korupsi tersebut. “Enggak perlu egosentris, daripada Kejaksaan Agung yang mengatakan akan
menangani sendiri dan tidak akan menyertakan yang lain,” tuturnya.
“Ini masalah yang sangat besar dan kita ingin memulihkan kepercayaan dunia terhadap asuransi di Indonesia melalui kerja yang serius. Kejaksaan Agung silakan membuka diri untuk menerima kerja sama dengan KPK dan kepolisian,” tandasnya. (wip)
Sumber: Rmol.id, Detik.com