JAKARTA, (IslamToday ID) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Peraturan ini berlaku mulai 1 Juli 2020. Jika ada melanggar, bakal kena sanksi administratif berupa teguran, denda, sampai pencabutan izin ke pengelola.
“Kalau di pusat perbelanjaan yang kena sanksi adalah pengelola mal, begitu pula di pasar yang terkena sanksi adalah PD Pasar Jaya. Sedangkan di toko swalayan yang tidak dalam mal yang terkena adalah penanggung jawab toko swalayan tersebut,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Andono Warih, Selasa (7/1/2020).
Menurutnya, sanksi diatur dalam Bab VIII
tentang sanksi administratif. Seperti dalam pasal 22, sanksi berupa teguran
tertulis, uang paksa, pembekuan izin, sampai pencabutan izin. DLH akan
memberikan teguran sebanyak tiga kali. Jika masih tidak diindahkan, maka akan
diberikan sanksi denda.
Besaran uang paksa diatur dalam pasal 24. Denda paling
sedikit sebesar Rp 5 juta, dan paling besar Rp 25 juta seperti dalam pasal 24
ayat (1). Jika selama lima minggu tidak membayar uang paksa, ada pembekuan izin
usaha oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Pembelian
izin akan dibuka jika denda sudah dibayarkan.
Namun, izin akan dicabut jika selama pembekuan izin,
pengelola tidak membayar uang paksa. Hal ini seperti diatur dalam pasal 28 ayat
1.
Sementara itu, bagi pelaku usaha di mal atau pasar, sanksi administratif hanya diberikan berupa teguran oleh DLH. Hal ini diatur dalam pasal 29 ayat 1.
Penggunaan plastik juga dilarang meski berbayar. Seperti diketahui, beberapa minimarket di Jakarta menerapkan biaya tambahan untuk plastik minimal Rp 200 kepada pembeli. “Iya, tidak boleh menyediakan lagi (plastik meski berbayar),” tambah Humas DLH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan.
Menurutnya, penggunaan
kantong plastik sekali pakai masih diperbolehkan untuk beberapa hal. Di antaranya
dapat digunakan untuk mewadahi bahan pangan yang belum terselubung
apapun. Namun, jika ditemukan alternatif penggunaan kantong yang lebih
ramah lingkungan, maka kantong plastik sekali pakai tidak lagi digunakan.
Masyarakat bisa membawa sendiri kantong ramah lingkungan saat
berbelanja. Selain itu, pengelola pun harus menyediakan kantong ramah
lingkungan. “Kalau kantong ramah lingkungan dan bisa dipakai berulang disediakan
tidak secara gratis,” kata Yogi.
Sebelumnya, kebijakan larangan penggunaan kantong plastik juga sudah diterapkan sejumlah kepala daerah, seperti Gubernur Bali I Wayan Koster, Walikota Surabaya Tri Rismaharini, dan Walikota Semarang Hendrar Prihadi. (wip)
Sumber: Detik.com