JAKARTA, (IslamToday ID) – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membedah lebih dari 5.000 transaksi keuangan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya.
“Kita akan membedah bahwa ini ada transaksi-transaksi yang transaksinya melebihi dari 5.000 transaksi,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (8/1/2020).
Ia mengatakan
pembedahan itu dilakukan untuk mencari transaksi-transaksi mencurigakan yang
dilakukan oleh perusahaan asuransi plat merah itu. “(Dicari) Mana transaksi
bodong, mana transaksi digoreng, mana transaksi yang benar,” ujar Burhanuddin.
Dalam proses pembedahan transaksi, Kejagung juga telah
meminta bantuan kepada sejumlah instansi, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK).
Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan Kejagung hingga saat ini
belum menetapkan tersangka atas kasus Jiwasraya lantaran masih menunggu
proses pembedahan 5.000 transaksi tersebut.
“Jadi kami bedah dulu transaksi yang 5.000 ini, jangan sampai
salah menetapkan tersangka. Kita tidak bisa melakukan hal dengan gegabah karena
akibatnya tidak baik. Jadi tolong kami dikasih waktu, nanti kami akan
sampaikan,” ujarnya.
Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih
membutuhkan waktu paling cepat selama dua bulan untuk mengetahui angka pasti
kerugian negara dan motif penyalahgunaan dana investasi di tubuh Jiwasraya. BPK
sedang melakukan investigasi terkait masalah keuangan di Jiwasraya atas
permintaan dari Komisi XI DPR dan Kejagung.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan investigasi dilakukan untuk mengetahui angka pasti kerugian negara. Lembaga auditor juga bekerja sama dengan PPATK untuk mengetahui tujuan aliran dana investasi dari PT Asuransi Jiwasraya kurun 2010 hingga 2019.
“Jadi yang dua bulan adalah waktu yang bisa kami investigasi dulu. Paling cepat dua bulan kami butuh waktu untuk menelusuri itu. Begitu juga dengan aliran dana dari Jiwasraya, kami akan kerja sama dengan PPATK, “ ungkapnya.
Menurut Agung, masalah pengelolaan keuangan di tubuh Jiwasraya bersifat gigantic (masif) dan menimbulkan risiko sistemik. Ia menyebut lembaganya sebagai badan auditor negara bahkan sudah melakukan dua kali pemeriksaan yang bersifat pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) dan audit investigasi dalam kurun 2010 hingga 2019.
Hasilnya, kata Agung, masalah keuangan Jiwasraya sangat besar dan kesalahan yang sama diduga dilakukan berkali-kali. “Ini
bisa saya sebut masalah yang gigantic dan berisiko sistemik,”
katanya.
Hingga saat ini, BPK masih berusaha merampungkan audit investigasi kepada
Jiwasraya. BPK juga sedang bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran uang
dari premi produk Jiwasraya Saving Plan (JS
Plan).
Produk investasi berbalut asuransi JS
Plan dinilai bermasalah karena menawarkan bunga sangat tinggi yang tidak
sebanding dengan kemampuan Jiwasraya.
Sebagai gambaran, audit PDTT dan investigasi yang dilakukan BPK bukan merupakan
mekanisme audit biasa dan harus didahului oleh rekomendasi atau permintaan dari
DPR atau penegak hukum. (wip)
Sumber: Republika.co.id