JAKARTA, (IslamToday ID) – KPK dikabarkan menggeledah kantor DPP PDIP. Penggeledahan dilakukan terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat membenarkan KPK ingin menggeledah kantor mereka. Namun, penyidik tidak diizinkan menggeledah kantor DPP PDIP.
“Iya, saya sudah kontak (DPP) tadi,
tapi informasi yang saya terima bahwa tidak ada bukti-bukti kuat seperti surat
tugas dan lain-lain,” kata Djarot, Kamis (9/1/2020) saat dikonfirmasi.
Ia mengatakan, para penyidik KPK tidak diizinkan menggeledah DPP dengan alasan
mereka tidak memiliki bukti-bukti yang jelas. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu
membantah partai menolak untuk digeledah.
Ia menjamin PDIP bakal menghormati semua proses hukum dan partai tidak akan
mengintervensi. Ia mengatakan individu atau oknum tersebut tidak mewakili
partai.
Djarot menegaskan siapapun kader yang
bersalah akan diberikan sanksi tegas. “Jadi silakan saja (diperiksa), asalkan
betul-betul resmi,” katanya.
Pantauan di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, dipenuhi oleh awak media
yang mencoba mengonfirmasi penggeledahan tersebut. Namun, para penjaga kantor
DPP membantah ada penyidik KPK yang datang. Sementara itu, kantor DPP ditutup
rapat dan media tidak diperbolehkan masuk.
Kedatangan penyidik KPK disebut-sebut ingin menggeledah ruang kerja Sekjen PDIP
Hasto Kristiyanto. Namun Djarot mengaku tidak mengetahui hal tersebut. “Saya nggak tahu kalau soal itu,” kata
Djarot saat dikonfirmasi lebih lanjut.
Seperti diketahui,
KPK melakukan OTT terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan pada
Rabu (8/1/2020) malam. Wahyu ditangkap bersama tiga orang lainnya. KPK masih
memeriksa secara intensif Wahyu Setiawan.
KPK menangkap Wahyu Setiawan berdasarkan surat perintah
penyelidikan (sprinlindik) dan surat
perintah penyadapan (sprindap) pimpinan KPK era Agus Rahardjo. Pimpinan KPK sekarang yang diketuai
Firli Bahuri hanya melanjutkan sprinlindik dan sprindap tersebut.
Dengan demikian, penangkapan Wahyu Setiawan tidak perlu meminta izin penyadapan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta mengatakan, sprindap berlaku selama satu bulan sejak ditandatangani. Agus disebut telah menandatangani sprinlindik dan sprindap pada 15 Desember 2019 atau sebelum pelantikan Firli dkk. Artinya, hingga saat ini, Wahyu Setiawan menjadi “korban” terakhir pimpinan KPK era Agus Rahardjo. (wip)
Sumber: Republika.co.id, Rmol.id