JAKARTA, (IslamToday ID) – Ketua KPU Arief Budiman menyatakan tidak ada pandangan berbeda dari seluruh komisioner terkait penolakan Harun Masiku jadi pengganti antar waktu caleg terpilih. Semua sepakat usulan untuk memberikan kursi ke Harun tak bisa ditindaklanjuti.
“Seingat saya nggak ada yang
berbeda pendapatnya untuk hal ini. Menurut ketentuan peraturan perundangan
(permohonan PAW Harun) nggak bisa ditindaklanjuti,” kata Arief ketika ditanya apakah
Komisioner Wahyu Setiawan pernah pada rapat mengajak meloloskan Harun, Jumat (10/1/2020).
Harun tidak bisa menjadi pengganti antar waktu karena tidak
sesuai aturan perundang-undangan. Pengganti seharusnya yakni caleg dengan suara
terbanyak berikutnya di bawah caleg terpilih.
Sedangkan, Harun hanya berada di posisi kelima dari urutan
jumlah suara caleg PDIP di daerah pemilihannya pada Pileg 2019 lalu.
“Bagaimana cara
mengubah, sementara sertifikat
(hasil pemilu) itu sudah ditetapkan, dan undang-undang mengatakan perolehan
suara ini bisa berubah kalau ada putusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu
semua sepakat tidak bisa dilakukan (perubahan nama yang di-PAW),” katanya.
Arief juga menegaskan KPU tidak akan memberikan bantuan hukum untuk Wahyu Setiawan. Sebab perkara itu tak terkait dengan kebijakan
KPU. “Karena perkara ini tidak terkait dengan kebijakan KPU yang dipersoalkan.
Ya, enggak (diberi bantuan hukum),” ujarnya.
Arief menambahkan, selain agenda normal, KPU hanya mempersiapkan beberapa hal penanganan
kelembagaan pasca ditangkapnya salah satu komisioner. Di antaranya melakukan rapat dengan
Bawaslu dan DKPP. Adapun bantuan hukum tidak masuk dalam agenda.
Selanjutnya, KPU juga akan melaporkan kejadian tersebut dalam
bentuk laporan resmi kepada Presiden, DPR RI, dan DKPP. Jika surat pengunduran
diri Wahyu Setiawan telah diterima, menurutnya, hal itu akan turut
dilaporkan untuk dilakukan penggantian.
“Ketiga, saya juga
sudah meminta kepada biro terkait untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang
kemungkinan dibutuhkan. Karena kan statusnya sudah ditetapkan (oleh KPK),” pungkasnya.
KPK melakukan OTT terhadap salah seorang komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Rabu (8/1/2020). KPK telah mengumumkan empat tersangka terkait kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Sebagai penerima,
yakni Wahyu dan mantan anggota Bawaslu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani
Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP Harun Masiku
(HAR) dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.
Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp 900 juta untuk
membantu Harun menjadi anggota DPR RI pengganti antar waktu. (wip)
Sumber: Republika.co.id