JAKARTA, (IslamToday ID) – Pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad meminta KPK untuk tidak
gentar dalam mengusut tuntas kasus suap yang melibatkan komisioner KPU Wahyu Setiawan dan kader
PDIP. Menurutnya, potensi suap dalam proses penetapan anggota
legislatif dan eksekutif sangat besar.
“Buktikan kepada publik bahwa tidak gentar mengungkap fakta yang sebenarnya, meski melibatkan partai pemenang pemilu dan saat ini sedang berkuasa,” kata Suparji, Sabtu (11/1/2020).
Guru Besar Hukum
Universitas Al Azhar Indonesia itu juga meminta masyarakat untuk mengawasi
kinerja KPK dalam kasus ini. Ia khawatir karena kasus ini terkait dengan partai
penguasa, nantinya lembaga antirasuah
mengalami tekanan dan malah “masuk angin”.
“KPK maju terus untuk
bongkar kejahatan demokrasi, supaya ke depan terpilih orang-orang yang
bersih di legislatif dan eksekutif. Publik harus mengawasi kinerja KPK dalam
kasus ini. jangan sampai masuk angin,” tegas Suparji.
Ia menambahkan kasus suap dan korupsi dalam pemilu adalah kasus kejahatan yang
serius, sehingga terjaringnya Wahyu Setiawan dan orang dekat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
harus jadi momentum untuk mengungkap segala praktik
serupa.
“Korupsi dan gratifikasi dalam proses demokrasi merupakan kejahatan yang
sangat serius karena menjadi salah satu sumber biaya politik yang mahal dan
mengakibatkan upaya untuk balik modal dengan korupsi,” jelas Suparji.
Ia juga meminta agar seluruh komisioner KPU diperiksa oleh KPK. Dalam memeriksa, KPK juga harus mendasarkan pemeriksaan berdasarkan terjadinya OTT suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024.
Seperti diberitakan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diduga terkait dengan upaya suap yang dilakukan orang kepercayaannnya Saeful Bahri kepada Wahyu Setiawan.
Belakangan juga terungkap permintaan penggagalan Riezky Aprilia sebagai
pengganti almarhum Nazarudin Kiemas, diajukan secara resmi oleh Hasto dengan
surat atas nama partai.
Apalagi sesaat terjadinya OTT sempat beredar isu
bahwa Hasto dikejar oleh KPK hingga ia berlindung ke kampus Perguruan Tinggi
Ilmu Kepolisian (PTIK).
KPK sendiri juga menyebut sempat dihalangi oleh pihak keamanan kantor PDIP saat akan melakukan pengeledahan di ruangan Hasto. Kini KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. (wip)
Sumber: Rmol.id