MEDAN, (IslamToday ID) – Nasib apes menimpa Febi Nur Amelia. Akibat nagih utang lewat Instagram ia harus berurusan dengan pihak berwajib. Bukannya utang dibayar, ia kini malah duduk di kursi pesakitan pengadilan.
Febi menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan gara-gara dilaporkan
kasus pencemaran nama baik soal tagihan utang via Instagram. Febi mengaku
memposting tagihan utang Rp 70 juta terhadap Fitriani Manurung lewat Instastory
agar direspons.
“Saya memposting karena akses saya untuk
menghubungi beliau (Fitriani) sudah tidak bisa. Jadi setelah saya posting itu,
baru beliau ada respons. Lalu responsnya melaporkan saya ke polisi,” kata Febi
saat menunggu sidang lanjutan di PN Medan, Jalan Pengadilan Kelurahan, Medan
Petisah, Selasa (14/1/2020).
Dengan postingan di Instastory, Febi berharap
Fitriani membayar utangnya. Namun kini Febi diproses hukum karena dilaporkan ke
polisi soal postingan tagihan utang. “Harapan saya beliau bisa membaca dan membayar
utangnya,” sambung Febi.
Febi didakwa jaksa
penuntut dengan dakwaan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau
mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau
dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama
baik.
Febi diketahui menulis status di Instasory akun IG miliknya.
Status Instasory yang dibuat pada 19 Februari 2019 sekitar pukul 21.00 WIB tersebut
berbunyi:
SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG
BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU
SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA
AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK
BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang
70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian
Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.
Febi mengaku Fitriani meminjam uang Rp 70 juta pada Desember
2016. Namun sudah berkali-kali ditagih, Fitriani tidak mau mengembalikan.
Menurut jaksa, akibat postingan Febi, nama baik Fitriani
Manurung tercemar karena foto dan kalimat dalam akun Instagram Febi. Sementara itu, Fitriani Manurung membantah punya utang Rp 70 juta ke Febi
Nur Amelia. “Soal utang, ada bukti nggak? Masa nggak ada bukti seperti SMS, WA.
Masa nggak ada bukti? Bisa rupanya orang minjam Rp 70 juta hanya dengan ngomong saja dan untuk apa dia ngasih ke
saya Rp 70 juta tiba-tiba,” ujarnya.
Fitriani mempersoalkan postingan Febi di Instastory
soal klaim utang Rp 70 juta. Febi dalam postingan di Instagram menyebut
Fitriani dengan sebutan “Bu Kombes”.
“Kalau orang itu ada utang, rumah saya
dia tahu, kantor saya dia tahu. Saya kebetulan Wakil Ketua DPC (PDIP) Kota
Medan. Saya ngajar di mana dia tahu. Kenapa dia nggak datang kalau ada masalah
sama saya,” tutur Fitriani.
Febi dijerat pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (wip)
Sumber: Detik.com, CNNIndonesia.com