JAKARTA, (IslamToday ID) – Komisioner KPU Wahyu
Setiawan menjelaskan kode “siap mainkan” yang digunakannya dalam kasus
dugaan suap terkait PAW anggota DPR RI dari PDIP. Ia mengatakan kalimat itu
ditujukan untuk meminta PDIP menyampaikan surat pergantian ke
KPU.
“Pada saat Ibu Tio utusan PDIP memberikan informasi bahwa
akan memberikan surat pengganti. Saya jawab siap mainkan, maksud saya surat itu
disampaikan ke KPU,” ujar Wahyu dalam persidangan etik yang digelar Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).
Ia mengatakan
dirinya menggunakan istilah “siap” setiap kali berkomunikasi. Ia menyebut tidak
bermaksud menggunakan hal tersebut sebagai kode meminta suap.
“Saya menggunakan istilah, tapi perlu diketahui hampir selalu
yang berkomunikasi dengan saya, saya sampaikan siap. Mungkin itu disalahkan,
tapi saya tidak bermaksud,” kata Wahyu.
“Saya menyadari bahwa kalimat itu bisa ditafsirkan lain,”
sambungnya.
Dalam persidangan,
anggota majelis Alfitra Salam kembali mempertanyakan maksud kode “siap mainkan”
yang disampaikan Wahyu. “Jadi siap mainkan buat disposisi bukan uang?”
kata Alfitra.
“Nggak ada, dikirimkan maksudnya,” jawab Wahyu.
Alfitra kemudian
mengingatkan Wahyu soal memilih kalimat dalam menjawab pernyataan. “Makanya
itulah, mengapa harus bisa memilih kata-kata,” kata Alfitra.
Sementara, di luar persidangan tampak hadir Ketua KPU Arief
Budiman beserta jajarannya. Ia mengaku akan bersifat kooperatif dan proaktif
agar masalah tersebut bisa segera selesai.
Kehadiran KPU dalam sidang itu juga bertindak
sebagai pihak terkait. Arief menyebut KPU juga telah mengirimkan
laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wahyu.
Untuk itu, KPU telah menyiapkan dokumen dugaan
pelanggaran yang dilakukan Wahyu. Terutama terkait kasus PAW anggota DPR RI PDIP Dapil Sumsel I, Riezky Aprilia oleh
Harun Masiku.
“Ya (bawa dokumen)
pembahasan kita tentang proses pengambilan keputusan yang dilakukan KPU terkait
usulan-usulan dari PDI Perjuangan itu,” ucap Arief.
“Nanti kita jelaskan
semua itu sampai surat kita yang terakhir yang tanggal 7 Januari 2020,” tambahnya. (wip)