JAKARTA, (IslamToday ID) – Teka-teki penyebab dipecatnya Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama (Dirut) TVRI mulai terkuak. Ternyata ada sederet alasan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI akhirnya memecat Helmy, di antaranya adanya tayangan Liga Inggris dan Kuis Siapa Berani.
Keputusan
pemberhentian ini diambil Dewas usai menerima surat pembelaan diri dari Helmy.
Namun, Helmy dianggap tidak menjelaskan soal hal-hal yang dipersoalkan sehingga
jawabannya tidak diterima.
“Helmy Yahya tidak
menjawab atau memberi penjelasan mengenai program siaran berbiaya besar, antara lain Liga
Inggris dari pelaksanaan tertib administrasi anggaran,” kata Ketua Dewas
TVRI, Arief Hidayat Thamrin dalam siaran pers yang dibagikan di Gedung TVRI,
Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2020).
Alasan berikutnya adalah Dewas menilai ada ketidaksesuaian antara pelaksanaan rebranding TVRI dengan RKA tahunan LPP TVRI 2019 yang ditetapkan Dewas. Dewas juga menyoroti mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai norma standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN.
Dewas menilai Helmy melanggar beberapa Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. “Yakni asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, dan asas keterbukaan. Terutama berkenaan penunjukan/pengadaan Kuis Siapa Berani,” kata Arief.
Dewas menunjuk Direktur Teknik LPP TVRI Supriyono menjadi Plt Dirut menggantikan Helmy. Dewas juga menyurati Presiden Jokowi soal hal ini. “Dewan Pengawas LPP TVRI sudah mengirimkan laporan kepada Presiden RI dan DPR RI,” ujar Arief.
Terkait penyegelan ruangannya, Arief mengaku terjadi sesaat setelah dirinya keluar dari ruangan tersebut menuju kediamannya. “Bahwa saya pulang terakhir, Dewas lain sudah pulang duluan. Saya pulang jam 19.00 WIB,” katanya.
Arief menuturkan, penyegelan dilakukan sekitar pukul
20.00 WIB, Kamis (16/1/2020) malam. Saat itu di dalam ruangan masih
ada sekretariat Dewas yang bekerja, kemudian diminta keluar oleh karyawan
yang datang untuk melakukan penyegelan.
“Sekitar jam 19.30-20.00 WIB. Sekretariat Dewas masih bekerja diminta untuk
keluar dan ruangannya disegel dengan kertas merah oleh inisiatif sebagian
karyawan,” tuturnya.
Arief sendiri tidak tahu pasti berapa orang
karyawan yang melakukan penyegelan di ruangan tersebut, serta apa motif dan alasannya. Namun diperkirakan ada kurang lebih 10
orang dan tindakan tersebut dinilainya sebagai suatu bentuk pelanggaran kode
etik.
“Yang ke atas itu sekitar 10 orang dan detailnya saya nggak tahu motif dan
inisiatifnya dan alasannya. Tapi sebagai kantor lembaga negara kalau sampai
ditutup, artinya melanggar dalam arti kode etik sebagai ASN dan peraturan
perundangan yang lain,” ujarnya.
Sementara, pantauan di lokasi sudah tidak terlihat lagi ada segel merah yang dipasang di pintu ruangan Dewas. Kertas bertuliskan “Disegel oleh karyawan TVRI” juga sudah tak terpasang lagi. (wip)
Sumber: Detik.com, Rmol.id