JAKARTA, (IslamToday ID) – Masih ada sekitar 85 persen perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang pelit membagi informasi kepada masyarakat. Padahal Padahal, UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur mengenai keterbukaan informasi di tubuh BUMN itu sendiri.
Pada Desember 2019, Komisi Informasi Pusat (KIP) mengeluarkan hasil monitoring keterbukaan informasi BUMN. Hasilnya, hanya 1 persen yang informatif, kategori menuju informatif 1 persen, klasifikasi cukup informatif 7 persen, kurang informatif 6 persen, dan tidak informatif 85 persen.
“Paling banyak tidak informatif. Monitoring yang dilakukan oleh Komisi Informasi memperlihatkan ada sekitar 85 persen BUMN yang tidak informatif,” kata Komisoner KIP, Cecep Suryadi, Jumat (17/1/2020).
Ia mengatakan tingkat kepatuhan BUMN dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sangat rendah.
Ia menilai BUMN masih jauh dari penerapan prinsip-prinsip keterbukaan informasi, terutama dalam aspek menyediakan informasi kepada masyarakat. Termasuk, misalnya, BUMN yang tidak menyiapkan daftar informasi publik yang seharusnya diperbaharui secara berkala dan berkelanjutan.
“Ada lebih dari 90 BUMN yang belum mengumumkan rencana kerja dan anggarannya. BUMN tersebut tidak menyiapkan atau mengembangkan sistem yang memungkinkan bagi masyarakat untuk mengetahui apa rencana yang sedang dilakukan. Padahal aspek ini sangat penting,” kata Cecep.
Padahal, keterbukan informasi kepada publik adalah salah satu upaya untuk menutup celah terjadinya penyimpangan penggunaan anggaran dan praktik korupsi. “Beberapa korupsi yang mengemuka belakangan akibat tidak transparannya pengelolaan BUMN,” kata Cecep.
Ia mengapresiasi langkah yang diambil oleh Menteri BUMN Erick Thohir dalam melakukan pembenahan di tubuh perusahaan plat merah tersebut. Namun, ia menyarankan kebijakan yang diambil Erick harus dilakukan secara komprehensif.
Sementara, fenomena rekayasa laporan keuangan atau window dressing oleh BUMN yang akhir-akhir ini terungkap membuat anggota Komisi VI DPR Mohammad Toha prihatin. Ia menyebut modus beberapa oknum BUMN yang memoles laporan keuangan itu membuat jengkel.
“Laporan keuangan saja dimanipulasi, berarti kan ada yang tidak beres dengan perusahaan itu,” kata Toha.
Pernyataan Toha ini menyikapi pengakuan Menteri BUMN Erick Thohir yang mengungkapkan modus sejumlah BUMN yang merekayasa laporan keuangannya agar tidak diketahui merugi.
Karena itu, menurut Toha, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus mengaudit semua laporan BUMN. Dalam skala prioritas, BPK harus mengaudit semua BUMN jasa keuangan.
Toha juga mengingatkan Menteri BUMN untuk benar-benar mengawasi perusahaan plat merah agar tidak ada lagi yang berani menyusun laporan keuangan yang sudah dimodifikasi.
“Pengawasan oleh Kementerian BUMN juga menjadi penting agar kasus sama tidak terulang. Bagaimana mungkin Kementerian BUMN bisa ditipu dengan laporan keuangan yang sudah direkayasa. Kan aneh,” pungkas Toha. (wip)
Sumber: Tempo.co, Rmol.id