JAKARTA, (IslamToday ID) – Setelah dinyatakan dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kini giliran Presiden Jokowi mencopot Wahyu Setiawan (WS) dari jabatannya sebagai Komisioner KPU dengan tidak hormat.
Kebijakan pencopotan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 9/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2017-2022 atas nama saudara Wahyu Setiawan.
Juru Bicara Kepresidenan, Fadjroel Rachman mengatakan keputusan ini berlaku sejak 16 Januari 2020. Pemberhentian Wahyu, menurut Fadjroel, sejalan dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebut bahwa anggota KPU hanya bisa diberhentikan oleh presiden.
“Dan ini sesuai dengan keputusan DKPP pada 16 Januari lalu yang menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada teradu WS,” ujar Fadjroel, Sabtu (18/1/2020) dini hari.
Setelah Keppres tentang pemberhentian tetap Wahyu Setiawan terbit, maka presiden mengirim salinanannya kepada pihak terkait, antara lain DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Atas dasar Keppres ini pula, maka DPR mengirimkan calon anggota dengan suara terbanyak untuk dilantik sebagai pengganti WS. “Kemudian berdasarkan surat dari DPR, maka presiden segera melantik anggota KPU pengganti,” ujar Fadjroel.
Ia menyebut Presiden Jokowi belum menyiapkan pengganti WS. Saat ini presiden fokus
terhadap proses pemberhentian terlebih dulu. Seiring dengan hal itu, presiden mempertimbangkan
proses penggantian sesuai dengan UU.
“Mudah-mudahan segera setelah proses pemberhentian tetap
melalui pemberhentian oleh Presiden RI ini dijalankan akan segera kami
beritahukan kepada wartawan,” ujar Fadjroel.
DKPP memutuskan memberhentikan Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU RI. Hal itu disampaikan dalam persidangan pembacaan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk perkara nomor 1-PKE-DKPP/I/2020.
Dalam putusannya, majelis hakim Dewan Kehormatan memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan ini. Selanjutnya, DKPP meminta Presiden Jokowi melaksanakan putusan paling lambat 7 hari setelah putusan dibacakan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan pihaknya mengawasi pelaksanaan putusan pemberhentian Wahyu Setiawan. “Kami memang di amar putusan diperintah untuk mengawasi maksimal 7 hari. Kami awasi apa KPU ini sudah meminta atau mengirimkan kepada presiden atau belum,” ujarnya, Jumat (17/1/2020). (wip)
Sumber: Republika.co.id, Detik.com