JAKARTA, (IslamToday ID) – PDIP mempersilakan KPK melakukan penggeledahan kantor DPP jika telah tertib secara administrasi. Tertib yang dimaksud adalah salah satunya sudah mengantongi izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Kalau sudah ada izin dari Dewas, tentunya upaya paksa itu sudah tidak ada masalah,” kata anggota tim hukum PDIP, Maqdir Ismail, Selasa (21/1/2020).
Ia mengatakan penggeledahan oleh KPK hanya dapat dilakukan kalau perkara sudah masuk ke tahap penyidikan. Penggeledahan juga harus mendapatkan persetuajuan dari Dewas jika mengacu pada UU KPK yang berlaku saat ini.
Maqdir mengungkapkan berdasarkan ketentuan UU KPK bahwa barang yang bisa disita bersifat terbatas. Barang sitaan terpaku pada yang digunakan untuk melakukan kejahatan, hasil kejahatan, atau terkait dengan kejahatan.
Sebelumnya, KPK sempat berusaha masuk untuk memasang garis pengaman di DPP PDIP. Namun, upaya tersebut gagal lantaran diklaim cacat secara administratif.
Partai berlogo banteng moncong putih itu menyebut KPK tidak memiliki surat tugas saat hendak masuk ke kantor DPP PDIP. Berdasarkan rekaman CCTV yang ditunjukkan politisi PDIP Adian Napitupulu, penyidik KPK itu meninggalkan kantor DPP tanpa keributan.
Maqdir menilai wajar bila tim penyidik KPK keluar dari DPP PDIP tanpa membuat keributan. “Karena ini masih dalam proses penyelidikan, maka belum bisa dilakukan upaya paksa termasuk menggunakan KPK line,” katanya.
Maqdir memastikan kantor DPP PDIP tidak menyimpan barang yang berkenaan dengan kasus tersebut. Menurutnya, kantor DPP PDIP bebas dari barang yang terkait dengan kejahatan.
“Masalahnya yang akan disita dari kantor PDIP itu apa? Barang apa yang terkait dengan suap? Tidak ada di kantor PDIP yang terkait dengan kejahatan. Apalagi uang suap sudah disita,” katanya.
Maqdir menyebut CCTV yang ditunjukkan Adian Napitupulu itu merupakan bukti yang ada dari peristiwa saat itu. Kendati demikian, ia tidak menjawab secara pasti apakah tim hukum sudah melihat rekaman video yang dimaksud. “Itulah yang ada,” katanya singkat.
Sementara, dalam rekaman video itu, Adian mengatakan bahwa petugas dapat menanyakan latar belakang dan kepentingan seseorang yang mendatangi kantor DPP DPIP. Jika tamu mengaku dari KPK, petugas keamanan juga berhak menanyakan surat tugas atau surat perintah resmi.
Adian lantas menantang KPK mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan ada keributan saat penyidiknya akan menggeledah kantor DPP. Menurutnya, KPK harus menjelaskan situasi yang sebenarnya terjadi dan jika ada fakta lain maka KPK dapat menyertakan buktinya sendiri. (wip)
Sumber: Republika.co.id, Rmol.id