JAKARTA, (IslamToday ID) – KPK memberikan ultimatum bagi pihak-pihak yang mungkin menyembunyikan Harun Masiku, kader PDIP yang sudah ditetapkan DPO agar menyerahkan yang bersangkutan. Sebab berhembus kabar Harun sudah berada di Indonesia.
Plt Juru Bicara
KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan, pihak-pihak yang sengaja menyembunyikan
Harun berpotensi dijerat pasal 21 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur bahwa orang yang sengaja mencegah,
merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan pada sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat
dipidana paling singkat tiga tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda paling
banyak Rp 600 juta.
“Sangat memungkinkan
(diterapkan pasal 21) bagi siapa pun di dalam proses penyidikan dan penuntutan
yang menghalangi kerja-kerja dari penyidikan ataupun penuntutan,” kata Ali, Selasa
(21/1/2020) malam.
Sejauh ini, menurutnya, KPK masih berupaya meminta agar Harun
kooperatif. Karena hal itu akan menjadi hal pertimbangan untuk meringankan
hukuman. “Tentunya, siapa pun yang tidak kooperatif, akan dipertimbangkan menjadi
alasan yang memberatkan,” ujar Ali.
Ketua KPK Firli Bahuri menambahkan, pihaknya menampung berbagai
informasi terkait keberadaan Harun dan akan didalami. “Kami akan terima apa pun
informasinya dan tentu akan kami lakukan kroscek atas kebenaran seluruh informasi,” katanya.
Sementara itu, anggota
tim hukum PDIP, Teguh Samudera mengimbau kepada Harun Masiku untuk menyerahkan
diri. Ia mengatakan partainya hanya bisa mengimbau dan tidak punya kewenangan
untuk memaksa Harun untuk menyerah.
“Apabila dirinya merasa jadi korban tindak pidana, yang
bersangkutan juga punya hak hukum untuk melaporkan oknum yang menipu dan
berusaha memeras dirinya kepada yang berwajib,” kata Teguh.
Ia mengatakan alasan PDIP hanya bisa mengimbau yang
bersangkutan untuk menyerahkan diri, lantaran PDIP tidak memiliki kewenangan
untuk memaksa. Menurutnya, yang bisa melakukan pemaksaan agar Harun bisa
diproses hukum hanyalah KPK. “Kan tim (hukum) tidak punya kewenangan memaksa
sebagaimana lembaga KPK,” ujar Teguh.
Politisi PDIP lainnya, Adian Napitupulu meminta misteri keberadaan Harun Masiku tidak dikait-kaitkan dengan posisi PDIP. “Nggak tahu (keberadaan Harun). Langkah Harun bukan langkah partai kok, langkah partai kan surat-menyurat. Apa yang dilakukan Harun itu urusan dia,” katanya.
Bahkan, saat ditanyakan apakah PDIP akan memberikan bantuan hukum terhadap Harun, Adian kembali menegaskan bahwa apa yang dilakukan Harun merupakan tanggung jawab pribadinya. Sehingga, PDIP tidak bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan Harun.
“Nggak tahu, tapi langkah Harun langkah Harun dong, bukan langkah PDIP. Partai tidak mungkin (melakukan) tindakan yang bertentangan dengan hukum. Dan jangan kait-kaitkan langkah orang-per orang dengan langkah partai secara politik, itu tidak sama,” tegasnya. (wip)
Sumber: Rmol.id, Republika.co.id