JAKARTA,
(IslamToday ID) – Komnas HAM meminta polisi mendalami
kesaksian Lutfi Alfiandi alias Dede, pembawa bendera saat demonstrasi pelajar
STM, yang mengaku disiksa dan disetrum agar mengakui melempar batu ke
aparat kepolisian. Jika pengakuan itu diabaikan, Komnas HAM menilai kepercayaan
publik terhadap polisi akan menurun.
“Langkah terbaik, ya Kapolda harus mengusut itu secara transparan. Karena
hal itu disampaikan di hadapan hakim. Jika tidak diusut, maka akan bisa
menurunkan kepercayaan publik pada kerja-kerja kepolisian,” kata Komisioner Komnas HAM, Amiruddin, Rabu (21/1/2020).
Menurutnya,
Komnas HAM belum menemukan kasus serupa pada terdakwa
lain sebelum persidangan. Ia menganggap pengakuan itu bisa jadi
pintu masuk untuk mengungkap dugaan tersebut.
“Sewaktu dulu kami investigasi hal-hal begitu belum terungkap secara jelas.
Kesaksian Lutfi ini bisa jadi pintu masuk untuk mengungkap,” ujarnya.
Sementara,
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyarankan agar pengakuan Dede dibuktikan di pengadilan.
“Jika memang hal tersebut terjadi, bisa dibuktikan pada persidangan serta
hakim meyakininya. Saya sangat berharap ada perintah pengadilan untuk
penyidikan permasalahan tersebut. Kalau memang ada pemaksaan pengakuan, saya
berharap pengacaranya bisa turut bantu terdakwa untuk buktikan dalil-dalilnya,” kata anggota Kompolnas, Andrea Pulungan.
Ia menyebut Kompolnas tak bisa turun tangan menindaklanjuti pengakuan itu.
Meski begitu, Kompolnas akan menerima laporan jika didukung alat bukti.
“Kompolnas tidak punya kewenangan di pengadilan, jadi hanya bisa menunggu. Kecuali jika ada bukti-bukti sesuai alat bukti dalam KUHAP yang
diajukan sebagai bagian dari keluhan masyarakat ke Kompolnas, dan sebaiknya sebelum putusan pengadilan,” jelasnya.
Andrea menyebut polisi bisa saja mengusut pengakuan Lutfi tersebut. Pengusutan
itu juga harus dibekali putusan pengadilan atau bukti lain.
“Bisa saja, tapi tetap harus ada bukti permulaan, baik dari putusan pengadilan atau mungkin juga ada alat bukti lain, seperti saksi, petunjuk rekaman video, atau foto,” ucapnya.
Sebelumnya, Lutfi Alfiandi mengaku dipaksa polisi untuk mengakui perbuatan melempar batu ke aparat kepolisian. Selain dipukul, Lutfi yang sosoknya viral karena foto tengah membawa bendera, mengaku disetrum oleh polisi agar mengakui perbuatannya tersebut. Hal tersebut disampaikan Lutfi dalam persidangan pada Senin (20/1/2020).
“Iya dipukul dan disetrum dan itu sama dengan tahanan lain,” kata pengacara Lutfi, Sutra Dewi.
Kasat Reskrim Polres Jakbar AKBP Teuku
Arsya Khadafi membantah kesaksian Lutfi. Ia menyebut pihak kepolisian bersikap humanis.
“Tidak ada, tidak benar itu. Kan (ditangkap) ramai-ramai, kita kan humanis.
Nggak zamannya lagi begitu-begitu,” jelasnya. (wip)
Sumber: Detik.com, Rmol.id