JAKARTA, (IslamToday ID) – Pihak Imigrasi menyatakan buron KPK yang juga politisi PDIP, Harun Masiku sudah berada di Indonesia sejak Selasa (7/1/2020) lalu.
“Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem, termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soeta bahwa HM (Harun Masiku) telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada 7 Januari 2020,” ujar Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie, Rabu (22/1/2020).
Ia mengaku telah memerintahkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta dan Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasan, Ditjen Imigrasi untuk melakukan pendalaman. Hal yang perlu didalami yakni adanya delay time dalam pemprosesan data perlintasan di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta ketika Harun melintas masuk.
Ronny juga mengaku masih menunggu laporan hasil pendalaman. “Namun, yang utama, informasi kepulangan HM ke Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020 telah juga ditindaklanjuti dengan penetapan status dicegah untuk tidak keluar negeri atas dasar perintah pimpinan KPK,” jelasnya.
Ronny menegaskan penetapan pencegahan terhadap Harun telah terhubung ke seluruh Kantor Imigrasi dan tempat pemeriksaan Imigrasi di seluruh Indonesia, melalui sistem yang tergelar dan menjadi tulang punggung Ditjen Imigrasi dalam melakukan pengawasan dan pelayanan keimigrasian.
Sementara itu, KPK memastikan tetap mencari keberadaan Harun Masiku. “Kami berharap
tersangka HAR (Harun Masiku) dapat segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya secara hukum,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.
“Bersikap
kooperatif kepada penyidik KPK tidak hanya membantu penegak hukum, tetapi nantinya
pada tingkat persidangan juga akan dapat dipertimbangkan sebagai alasan meringankan
hukuman yang bersangkutan,” imbuhnya.
Ali mengatakan KPK
sebenarnya sudah melakukan sejumlah upaya untuk menangkap Harun Masiku, termasuk
berkoordinasi ke Imigrasi dan Polri. KPK sudah mengirimkan pemintaan pencegahan
ke luar negeri untuk Harun Masiku per tanggal 13 Januari 2020.
“Untuk itu sejak
tanggal 13 Januari 2020 KPK pun telah mengirimkan permintaan cegah kepada Imigrasi dan sudah
ditindaklanjuti,” ucapnya.
Selain itu, Ali mengatakan KPK juga meminta bantuan Polri
untuk melakukan penangkapan terhadap Harun Masiku. KPK pun memasukkan Harun dalam
daftar pencarian orang (DPO).
“Disamping itu juga
dilanjutkan pula dengan permintaan bantuan penangkapan kepada Polri dan
ditindaklanjuti dengan DPO,” pungkas Ali.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan 3 tersangka lainnya. Yakni, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful Bahri dari pihak swasta.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam pergantian antar-waktu (PAW) karena caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP, yaitu Nazarudin Kiemas meninggal dunia pada Maret 2019. Namun, dalam pleno KPU, pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/2020) ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta. (wip)
Sumber: Detik.com, Republika.co.id