JAKARTA, (IslamToday ID) – Panitia Kerja (Panja)
Jiwasraya yang dibentuk Komisi VI DPR akan mulai bekerja hari ini, Kamis (23/1/2020). Panja akan berusaha membongkar penyebab gagal bayar polis
nasabah di perusahaan plat
merah, PT Asuransi
Jiwasraya yang mencapai Rp 12,3 triliun.
Selain itu, Panja Jiwasraya juga akan mengungkap dugaan
korupsi yang merugikan negara hingga Rp 13,7 triliun. “Insya Allah hari ini Panja Jiwasraya Komisi VI akan mulai
melaksanakan rapat pertama,” ujar anggota Komisi VI DPR, Andre Rosiade di akun Twitter pribadinya.
Andre meminta doa masyarakat Indonesia agar kasus yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu bisa segera selesai. Selesai yang dimaksud bukan sebatas mengembalikan uang nasabah. “Termasuk, pelaku dihukum dan pengawasan di industri keuangan diperbaiki,” ujarnya.
Andre menerangkan, di Komisi VI hanya Partai Demokrat yang belum menyerahkan nama lantaran masih menunggu pendapat pimpinan fraksi mereka. Namun ia memastikan, meski tanpa Demokrat, Komisi VI akan tetap melaksanakan Panja.
“Tapi yang jelas, meski Demokrat belum mengirimkan nama, tentu Panja Jiwasraya di Komisi VI akan tetap jalan. Jadi kita tetap akan jalan
sambil menunggu Demokrat,” ucap Andre.
Ia menambahkan, seluruh fraksi di Komisi VI menghormati keputusan Demokrat
yang belum menyetorkan nama untuk Panja Jiwasraya. “Setor
tidak setor, itu hak Demokrat, kita hormati. Tapi yang jelas Panja akan tetap jalan sambil menunggu Demokrat serahkan nama,” tandasnya.
Demokrat merupakan satu-satunya partai yang tidak menyerahkan
nama kepada pimpinan Komisi VI DPR untuk masuk dalam Panja Jiwasraya. Pasalnya Demokrat bersikukuh, kasus gagal bayar polis
nasabah JS Saving Plan PT Asuransi Jiwasraya tersebut harusnya dibentuk Panitia Khusus (Pansus).
Saat ini Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yaitu Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Kejagung juga telah melakukan penyitaan aset lima tersangka tersebut. Aset yang disita berupa kendaraan mewah, benda berharga, ratusan lahan, serta pemblokiran rekening. Kejagung sudah melakukan pemblokiran terhadap 35 rekening milik lima tersangka. Semua tersebar di 11 bank. Tidak hanya itu saja, Kejagung juga memburu aset kelima tersangka yang berada di luar negeri.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febri Adriansyah memastikan ada aset yang disimpan di luar negeri dari kasus ini. “Pasti ada. Saya pastikan ada. Oleh karena itu saya akan kejar terus ke mana pun mereka sembunyikan aset,” katanya, Rabu (22/1/2020).
Untuk rekening di dalam negeri, dari 35 rekening milik lima tersangka yang ada di 11 bank, Kejagung masih terus melakukan pelacakan untuk tindakan penyitaan. Untuk jumlah nominalnya, Febri mengatakan masih menindaklanjuti.
“Kita juga masih dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), masih menelusuri di mana saja rekening-rekening yang terkait dengan transaksi Jiwasraya,” jelas Febri.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru karena pemeriksaan terhadap saksi masih terus berjalan. (wip)
Sumber: Rmol.id, Republika.co.id