JAKARTA, (IslamToday ID) – Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho menjelaskan tenggat waktu izin penggeledahan dan penyitaan, serta penyadapan dalam rapat dengar pendapat
dengan Komisi III DPR RI.
Menurut Albertina, surat izin penggeledahan dan penyitaan berlaku selama
30 hari. Itu berlaku sejak Dewas menyetujui surat
permohonan yang dibuat oleh penyidik KPK.
“Kami akan mencantumkan bahwa izin untuk melakukan penggeledahan atau
penyitaan itu adalah 30 hari, dihitung sejak dikeluarkan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Adapun proses surat izin penggeledahan dan penyitaan harus
melalui surat permohonan, diajukan penyidik KPK.
Nantinya surat itu diterima oleh staf khusus, kemudiaan dikaji terlebih dahulu.
“Telaahnya itu diteruskan oleh kepala sekretariat Dewas, kemudian
Dewas memberikan pendapat menyetujui atau tidak menyetujui permohonan tersebut,” ujar Albertina.
Adapun surat permohonan tersebut harus memuat tentang dasar
akan diadakan penggeledahan atau penyitaan. Di mana memuat sprinlidiknya,
kemudian memuat uraian singkat posisi perkara. “Lalu memuat juga
barang-barang yang akan disita kalau itu penyitaan. Kalau penggeledahan memuat
objek dan lokasi yang akan digeledah,” ujar Albertina.
Sedangkan untuk pengajuan izin penyadapan prosesnya sama.
Namun untuk penyadapan, tenggat waktu yang diberikan selama enam bulan.
“Boleh mengajukan kembali tanpa gelar perkara dan akan diperpanjang enam
bulan. Jadi untuk penyadapan total seluruhnya bisa selama satu tahun,” ujar Albertina.
Untuk penyadapan ada kewajiban dari penyidik untuk melaporkan
kepada Dewas KPK. “Setelah selesai melakukan
penyadapan harus melaporkan hasilnya kepada Dewas,” ujar mantan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
Albertina menjamin bahwa surat izin penggeledahan, penyitaan, dan
penyadapan dapat keluar dalam waktu 1 x 24 jam.
“Ketiga izin ini kami dari Dewas menjamin Pak, dalam tempo 1 x 24 jam sesuai dengan
ketentuan undang-undang, pasti dikeluarkan. Diberi izin atau ditolak izinnya,” ujarnya.
Ia bahkan menjamin surat izin untuk penggeledahan dan
penyitaan dapat keluar dalam tempo dua hingga tiga jam. Sebab, kedua izin
tersebut tak memerlukan gelar perkara seperti izin penyadapan. “Izin penggeledahan dan penyitaan tidak perlu gelar perkara, hanya dengan
surat permohonan,” ujar Albertina.
Bahkan guna mempercepat waktu permohonan izin, Dewas berencana
membuat aplikasi. Nantinya, aplikasi itu berguna untuk memudahkan penyidik
untuk mengajukan izin penggeledahan, penyitaan, atau penyadapan.
“Sehingga permintaan izin dapat melakukan aplikasi, menggunakan IT. Dan ini
mungkin kan sangat efisien, untuk itu mungkin mulai besok akan dirapatkan,” ujar Albertina. (wip)
Sumber: Republika.co.id, Detik.com