JAKARTA, (IslamToday ID) – Untuk
menyelesaikan kasus gagal bayar, PT ASABRI menagih Benny
Tjokro dan Heru Hidayat untuk membayar utang-utang mereka. Penagihan dilakukan
untuk mengembalikan aset perusahaan senilai Rp 10,9 triliun.
Direktur Utama PT ASABRI Sonny Widjaja mengatakan
kedua pengusaha tersebut telah sepakat untuk membayar. “Keduanya sudah menyanggupi untuk memenuhi (penagihan). Kami sudah komitmen
atas penurunan aset ini harus dipulihkan,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat di Komisi IX DPR, Rabu (29/1/2020).
Sonny pun meminta Direktur Utama PT Hanson International Tbk dan Presiden Komisaris PT Trada Adalam Minera Tbk itu untuk memberikan pernyataan kesanggupan memenuhi tanggung jawabnya. Benny Tjokro akan membayar Rp 5,1 triliun dan Heru Hidayat akan membayar Rp 5,8 triliun.
ASABRI pun tengah merancang sejumlah langkah untuk memulihkan kondisi
keuangan perusahaan yang buruk, antara lain mengubah gaya investasi, serta meminta
pertanggungjawaban kepada manajer investasi atas kinerjanya yang buruk alias underperform.
“Langkah pertama ialah melakukan pemetaan aset yang
bermasalah dan mengubah gaya investasi dari risk
profile ke moderate,” ujar
Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI Rony Hanityo Apriyanto.
Sementara itu, setelah membentuk tim gabungan untuk melakukan investigasi
terkait dugaan korupsi di PT ASABRI, Kapolri Jenderal Idham Azis tengah
mengajukan permintaan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Untuk ASABRI, sekarang tim yang saya bentuk dipimpin
langsung oleh Kabareskrim (Komjen Listyo Sigit), (penyelidikan) sedang
berjalan. Kita sudah mengajukan juga permintaan audit melalui BPK,” kata Kapolri usai membuka Rapim Polri di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan, Rabu (29/1/2020).
Mantan Kapolda Metro Jaya itu meminta publik bersabar
menunggu hasil penyelidikan Polri. Kapolri memastikan jika nanti
Polri telah menerima hasil audit dari BPK akan langsung ditindaklanjuti oleh
tim gabungan.
Adapun tim gabungan untuk menyelidiki dugaan korupsi di
ASABRI terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim
Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya. “Untuk melakukan
langkah-langkah verifikasi dan penyelidikan,” ujar Kapolri. (wip)
Sumber: Rmol.id, Detik.com