JAKARTA, (IslamToday ID) – Polisi menetapkan dua orang tersangka kasus penyebaran berita bohong (hoaks) virus corona di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Keduanya memposting hoaks corona lewat akun Facebook.
“Total dua orang tersangka kasus penyebaran hoaks virus corona,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Senin (3/2/2020).
Menurutnya, kedua orang tersangka terpisah berkas perkaranya. Polisi mulanya menangani kasus postingan perempuan berinisial KR soal masuknya virus corona di Balikpapan.
“Yang tersangka kedua baru hari ini kita periksa, berinisial FB. Berkas perkara berbeda tapi sama-sama kasus penyebaran hoaks virus corona,” ujar Yaya
Kedua tersangka sama-sama memposting soal penyebaran virus corona di Balikpapan. Karena hoaks ini meresahkan, polisi melakukan proses hukum terhadap pelaku.
“Mereka sampaikan sekilas info di Balikpapan sudah sampai virus corona. Bagi keluarga dan kawan diimbau menggunakan masker saat berpergian,” kata Yaya menyebutkan isi postingan hoaks tersangka.
Penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka KR dan FB. Kedua tersangka dijerat pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sementara, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mendapati begitu banyak hoaks virus corona yang menyebar
di dunia maya. Tidak tanggung-tanggung jumlahnya mencapai 54 konten.
“Cyber drone mendapati 54 hoaks dan disinformasi. Satu
dilakukan 6 Mei 2019 terkait kurma harus dicuci bersih karena mengandung virus
corona. Sementara, 53 lainnya disebarkan 23 Januari hingga
hari ini,” ungkap Menteri Komunikasi dan
Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Dengan terdeteksinya di cyber
drone Kominfo, kata Johnny, artinya konten-konten tersebut sudah menyebar
luas di media sosial maupun pesan instan. Dampaknya akan menimbulkan
kebingungan di masyarakat.
Pun begitu, Kominfo tidak langsung
memblokir konten yang dinilai hoaks dan disinformasi tersebut.
Mereka memilih tindakan persuasif, yakni mengingatkan
kalau konten tersebut berisi informasi yang tidak benar.
“Kami berikan label-label, tidak langsung
di-take down, dikategorikan mana hoaks dan disinformasi. Dan itu semua akan diedarkan di saluran komunikasi
Kominfo,” jelas Johnny.
Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa informasi yang diterima
sebaiknya dibaca dan dianalisa dengan baik. Selain itu hanya hal-hal benar dan
manfaat saja yang baiknya diteruskan.
“Jangan terlalu cepat mem-forward informasi yang diterima yang belum terbukti kebenarannya,
karena itu akan merugikan secara pribadi, masyarakat, maupun bangsa,” pungkas Johnny. (wip)
Sumber: Detik.com, Republika.co.id