JAKARTA, (IslamToday ID) – Aparat Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan dua tersangka atas kasus perusakan balai pertemuan Al Hidayah yang dijadikan mushala di Perum Griya Agape, Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan dua tersangka itu berinisial JS dan JMM. “Mereka dikenakan pasal 170 KUHP yaitu kekerasan terhadap orang dan barang bersama-sama di muka hukum,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/2/2020).
Menurutnya, saat ini situasi dan kondisi keamanan di wilayah tersebut sudah sangat kondusif. Masyarakat sudah kembali beraktivitas secara normal berkat kerja sama seluruh stakeholder terkait, ditambah sudah ada beberapa kesepakatan antara pemerintah daerah dan masyarakat. “Penegakan hukum (terus) dilakukan, (dengan) tidak mengabaikan rekonsiliasi biar balik seperti semula,” jelas Asep.
Sebelumnya, Polda Sulut telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Y seorang perempuan yang diduga sebagai provokator, kemudian HK dan MS yang turut serta melakukan perusakan. Ketiganya disangkakan dengan pasal 170 KUHP subsider 406 KUHP juncto pasal 55 dan 55 KUHP. Mereka kini mendekam di ruang tahanan Polda Sulut.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, belum adanya izin sebagai tempat ibadah menjadi pemicu sekelompok warga merusak balai pertemuan Al Hidayah.
Pada malam itu, terang Jules, sekelompok warga mempertanyakan terkait izin terhadap masyarakat yang berada di balai pertemuan Al Hidayah. “Namun warga yang berada di balai tak bisa menunjukkan (izin), sehingga terjadi perdebatan yang berujung terjadi perusakan oleh warga yang menanyakan izin,” urai Jules.
Sehari setelah kejadian perusakan, Bupati Minahasa Utara, Ketua DPRD Minahasa Utara, Kapolres, Dandim, dan tokoh masyarakat dan agama seluruh Kabupaten Minahasa Utara telah melakukan pertemuan yang menghasilkan tiga kesepakatan.
“Balai pertemuan untuk sementara ditutup sampai proses peizinan selesai. Kemudian bilamana masyarakat akan mengajukan sebagai tempat ibadah agar menyelesaikan proses perizinan dan melengkapi persyaratan. Secepatnya diurus izinnya sesuai dengan ketentuan yang ada,” urai Jules.
Kemudian, sambil menunggu proses perizinan, balai pertemuan untuk sementara ditutup dari segala aktivitas. Dan hal lain yang disepakati ialah balai pertemuan itu akan diperbaiki oleh masyarakat yang dimotori Kapolres Minahasa Utara. “Dibantu rekan-rekan TNI. Hari ini sudah mulai diperbaiki,” pungkas Jules. (wip)
Sumber: Rmol.id, Republika.co.id