JAKARTA, (IslamToday ID) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan Kejaksaan dinilai belum serius dalam menangani kasus korupsi di Indonesia. Akibatnya, jumlah penindakan kasus korupsi mengalami penurunan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, pada 2017 ada 576 kasus korupsi yang diusut, sedangkan pada 2018 turun menjadi 454 kasus. Tahun 2019, penindakan kasus korupsi kembali mengalami penurunan. Tercatat hanya ada 271 kasus korupsi yang ditangani sepanjang tahun 2019.
Begitu pula dengan Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jika tahun 2018 ada 7 kasus yang diusut, namun sepanjang tahun 2019 hanya 3 kasus. ICW pun mempertanyakan keseriusan KPK, Polri dan Kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi.
“Kita bisa simpulkan bahwa penegak hukum (KPK, Kepolisian dan Kejaksaan) masih belum serius,” ujar Peneliti ICW Tama Satrya Langkun, Selasa (18/2).
ICW juga melihat adanya penurunan penanganan kasus yang menjerat koorporasi. Pada tahun 2018 ada pemidanaan pada 8 korporasi, sedangkan pada tahun 2019 hanya 3 korporasi yang dijerat pidana.
Selain itu, hingga saat ini penanganan kasus korupsi tersebut lebih banyak mengusut individu dari pada kejahatan korporasi. Padahal mengungkap kejahatan koorporasi lebih penting, sebab dapat mengembalikan uang negara.
“Kita perlu memikirkan bagaimana caranya menjerat korporasi, sehingga yang dikejar bukan hanya individunya saja. ” imbuh Tama
Turunya jumlah penindakan kasus korupsi diduga terkait kegiatan yang menyita perhatian pimpinan KPK. Salahsatunya, kegiatan safari ke lembaga-lembaga negara. Akibatnya, pimpinan KPK tidak fokus menunaikan tugas utamanya, memberantas korupsi
Oleh kerena itu, ICW menyarankan Firli Bahuri dan pimpinan KPK lainnya mengurangi kegiatan selain mengusut kasus korupsi. Kunjungan ke lembaga-lembaga negara cukup menjadi tugas deputi yang ada dalam KPK.
“Pimpinan baru sekarang lebih sering safari ke lembaga-lembaga, padahal tugas itu sudah ada deputinya, mestinya pimpinan memikirkan cara kerja pascarevisi UU KPK,” pungkas Tama. (rif)