JAKARTA, (IslamToday ID) – Mahkamah Agung (MA) menguatkan hukuman terdakwa penyebar hoaks tujuh kontainer surat suara Pemilu 2019 tercoblos, Bagus Bawana Putra dua tahun penjara. MA menolak kasasi yang diajukan oleh Bagus maupun jaksa penuntut umum (JPU).
Pada tingkat banding maupun pertama, Bagus divonis dua tahun bui. Perkara dengan nomor register 376 K/PID.SUS/2020 diketok pada 17 Februari 2020. “Tolak,” demikian bunyi amar putusan dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), Rabu (19/2/2020).
Perkara kasasi itu ditangani oleh Desnayeti, Maruap Dohmatiga Pasaribu, dan Suhadi.
Perkara ini bermula dari tersebarnya informasi terkait keberadaan tujuh kontainer surat suara Pemilu 2019 di masyarakat pada 2 Januari 2019. Informasi itu berupa rekaman seorang laki-laki yang mengatakan ada 70 juta surat suara di Tanjung Priok yang telah tercoblos. Kontainer itu juga disebut berasal dari China.
Informasi itu disebarkan oleh Bagus yang juga Ketua Umum Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Prabowo Presiden. Ia berperan melakukan perekaman suara yang meyakinkan ada tujuh kontainer surat suara tercoblos.
Bagus lantas ditangkap di Sragen, Jawa Tengah pada 7 Januari 2019. Menurut keterangan polisi ketika itu, Bagus merekam dan mengunggah suara itu ke sejumlah akun dan grup percakapan di media sosial seperti Twitter dan WhatsApp.
Bagus melakukan tindakan itu secara sengaja dan mencoba menghilangkan barang bukti. Ia diketahui menonaktifkan akun media sosial dan membuang telepon seluler dan kartunya.
Bagus dijerat dengan pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam kasus ini Bagus Bawana Putra (BBP) ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan empat orang lainnya, yakni HY yang ditangkap di Bogor, LS ditangkap di Balikpapan, dan J yang ditangkap di Brebes, serta MIK di Banten.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum KPU RI, Sigit Joyowardono menyebut beredarnya informasi soal tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos di Tanjung Priok merupakan bentuk provokasi pada masyarakat.
Hal ini disampaikan Sigit saat bersaksi dalam sidang hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos bagi terdakwa Bagus Bawana Putra yang disebut sebagai Ketua Umum Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Prabowo Presiden di PN Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2019).
“Ini bentuk provokasi ke masyarakat, sehingga masyarakat yang menelan (informasi ini) mentah-mentah tidak memberi kepercayaan pada KPU selaku penyelenggara pemilu,” ujar Sigit.
Faktanya, kata Sigit, KPU sama sekali belum mencetak surat suara. Pencetakan surat suara baru dijadwalkan pada 16 Januari hingga 24 Maret 2019. Sementara informasi itu muncul pada 2 Januari 2019. “Berita itu tanggal 2 Januari. Jangankan mengirim surat suara, mencetak saja belum, tanda tangan juga belum,” katanya. (wip)
Sumber: CNNIndonesia.com