JAKARTA, (IslamToday ID) – Menko Polhukam yang juga Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar menghapus wewenang penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan di tingkat Polsek. Menurutnya, Polsek cukup menjadi pengayom masyarakat dan bertugas membangun ketertiban dan keamanan.
“Sehingga ada gagasan yang oleh presiden akan diolah agar Polsek-polsek itu kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tapi dia membangun ketertiban, keamanan, pengayoman masyarakat,” jelas Mahfud, Rabu (19/2/2020).
Kompolnas menilai selama ini Polsek bekerja dengan menggunakan sistem target. Sehingga jika Polsek tidak menemukan kasus pidana maka kemudian akan dianggap tidak bekerja.
Menurut Mahfud, Polsek seharusnya lebih mengutamakan restorative justice, penyelesaian masalah secara kekeluargaan dan perdamaian.
“Karena Polsek ini sering pakai sistem target. Kalau tidak menemukan kasus pidana lalu dianggap tidak bekerja. Lalu yang kecil-kecil yang harusnya diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian, dan kekeluargaan, itu lebih ditonjolkan. Seharusnya itu yang ditonjolkan sehingga Polsek tidak cari-cari perkara,” jelas Mahfud.
Sedangkan fungsi penanganan perkara dapat dilakukan oleh Polres kota/kabupaten. Hal ini dinilai penting sehingga kepolisian dapat lebih mengutamakan pendekatan pengayoman masyarakat dan tidak menangani urusan hukum pidana.
“Karena kejaksaan dan pengadilan juga hanya ada di tingkat kabupaten/kota. Kenapa kok Polsek ikut-ikutan? Meski begitu, ini masih akan diolah lebih lanjut,” ujarnya.
Mahfud juga akan usul pada Presiden Jokowi soal penindakan hukum agar jangan dipengaruhi oleh pertimbangan politik.
“Menyampaikan beberapa usul, misalnya bagaimana agar penindakan hukum tidak dipengaruhi pertimbangan politik. Misalnya, kok yang terlibat ini jangan ditindak. Oh, orang Papua melakukan itu jangan ditindak, biar tidak ramai karena isu merdeka,” katanya.
Mahfud mendorong agar penanganan hukum dilakukan secara transparan kepada masyarakat. Selain itu, ia juga menilai kepolisian harus menggunakan pendekatan restorative justice dan tidak terus menerus menggunakan pasal di KUHP dan KUHAP dalam menangani kasus.
Ia mencontohkan, jika terdapat kasus seseorang melakukan pencurian buah semangka, maka tak perlu ditindak dengan menggunakan pasal dari KUHP. “Itu tidak boleh, hukum ya hukum yang penting transparan kepada masyarakat. Itu antara lain yang dilaporkan. Misalnya, polisi harus menggunakan pendekatan restorative justice. Jangan apa-apa KUHP dan KUHAP sehingga orang mencuri semangka saja dihukum dengan KUHP,” pungkasnya. (wip)
Sumber: Republika.co.id