JAKARTA, (IslamToday ID) – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan mesin penindakan KPK masih terus berjalan. Bahkan, ia mengaku hampir setiap hari menandatangani surat perintah penyadapan (sprindap).
“Banyak yang sudah kita keluarkan, termasuk sprindap sudah banyak saya pastikan,” kata Alexander di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020).
Selain sprindap, Alexander juga mengatakan bila surat perintah penyelidikan (sprinlid) pun sudah banyak ditekennya. Namun ia tidak menyebutkan spesifik mengenai kasus-kasus apa yang saat ini tengah diincar KPK.
“Sudah ada kalau 50 sprindap saja, sudah ada. Saya kira lebihlah dari 50. Hampir tiap hari saya tanda tangan sprindap,” ujarnya.
Dalam UU KPK baru, penyadapan KPK harus melalui izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Alexander pun memastikan bila sprindap yang selama ini ditekennya sudah seizin Dewas KPK.
“Saya pastikan Dewas tidak mempersulit. Hampir semua sprindap itu dikabulkan kok,” tutur Alexander.
Sementara, dua bulan bertugas Firli Bahuri Dkk telah menghentikan sedikitnya 36 kasus korupsi.
“KPK mengonfirmasi telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan. Hal ini kami uraikan lebih lanjut sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas pada publik sebagaimana diatur di pasal 5 UU KPK,” kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.
Penghentian puluhan kasus tersebut dilakukan karena lembaga antirasuah tidak mampu menemukan dua alat bukti permulaan. “Ketika di tahap penyelidikan ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup, maka perkara ditingkatkan ke penyidikan. Dan sebaliknya, sebagai konsekuensi logis, jika tidak ditemukan hal tersebut maka perkara dihentikan penyelidikannya,” jelas Ali.
Namun, Ali tak membeberkan kasus korupsi yang kandas di tengah jalan tersebut. “Untuk tahun 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian atau lembaga, dan DPR atau DPRD,” tutupnya. (wip)
Sumber: Rmol.id, Detik.com