IslamToday ID –Corona virus telah menjadi persoalan serius di Indonesia. Setiap hari jumlah pasien positif corona bertambah. Kondisi ekonomi juga semakin lemah. Tak hanya itu, bencana corona virus juga membuat penyelenggara dan dan peserta pilkada serentak was-was. Akankah Pilkada Ditunda atau Komisi Pemilihan Umum Akan nekat menggelar seluruh?
Pilkada 2020 ini sedianya akan memilih 9 gubernur, 224 bupati dan 37 walikota. Jika sesuai jadwal yang direncanakan oleh KPU akan dilaksanakan pada 23 September 2020 mendatang.
“Pilkada 2020 ini menjadi pilkada yang paling banyak pertanyaan. Apakah virus corona menghambat tahapan pilkada 2020 atau bahkan menyebabkan pilkada ditunda,” ujar Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar, Jum’at (13/3/20)
Fritz mengungkapkan, Pilkada serentak 2020 yang dibarengi dengan mewabahnya virus corona menjadi bahasan serius yang harus dikaji Bawaslu. Menurutnya, perlu kajian serta diskusi perihal rekomendasi tentang perubahan jadwal kampanye maupun penundaan pemilu.
Namun, terdapat persoalan hukum yang menjadi ganjalan yang mengakibatkan penundaan pilkada tidak dapat dilakukan. Undang-undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak memuat terminologi penundaaan pemilu. Undang-undang tersebut hanya menyertakan adanya ‘pemilihan lanjutan’atau ‘pemilihan susulan’. Oleh karena itu, ia menyarankan agar KPU menyiapkan skenario lain, pilkada serentak tidak bisa diselenggarakan karena bencana nasional corona.
“Di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Undang-undang pemilihan tidak dikenal terminologi penundaan di seluruh wilayah dan di seluruh tahapan. Jadi terminologi yang ada di undang-undang pemilihan adalah pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan,” tutur Abhan, Ketua Bawaslu RI
Lanjutnya, Bawaslu RI telah memberikan sejumlah rekomendasi penting untuk penyelenggara pilkada. Pertama, perlunya pemetaan terhadap daerah-daerah yang menjadi peserta pilkada sekaligus terdampak virus corona. Kedua, KPU perlu menyusun mekanisme teknis pelaksanaan pilkada, karena melibatkan kontak langsung antara penyelenggara pemilu dan masyarakat. Ketiga, melakukan langkah antisipasi terhadap penyelenggaraan pilkada yang terdampak virus corona.
“KPU perlu memberikan kepastian hukum kepada pengawas pemilihan, partai politik dan bakal calon perseorangan terhadap pelaksanaan pemilihan dalam situasi bencana nasional yang diterapkan oleh pemerintah,” jelas Abhan.
Pilihan KPU
Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan belum ada rencana penundaan pilkada. Namun, pihaknya telah membuat aturan agar virus corona tidak mengganggu tahapan pilkada. Yakni, pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak bersamaan, melainkan dilaksanakan di masing-masing kecamatan. Pelantikan dilakukan dengan mekanisme lima orang yang terdiri dari Ketua/ Anggota KPU Kabupaten/ Kota.
“Sampai saat ini KPU belum memiliki opsi penundaan tahapan, semua proses masih berjalan sesuai tahapan, program dan jadwal Pemilihan 2020,” jelas Arief. (16/3/20)
Saat ini KPU melaksanakan tahap rekruitmen PPS dan akan dilanjutkan pelantikan PPS. Setelah itu, melakukan tahapan verivikasi terhadap bakal pasangan calon (bapaslon). Para petugas KPU diminta tetap menjaga jarak ketika melakukan kegiatan verifikasi faktual.
Arief juga menghimbau agar KPUD di menunda kegiatan-kegiatan pengumpulan massa. Misalnya bimtek, pelatihan dan launching pilkada. Aturan ini berlaku hingga 31 Maret 2020.
Berbeda dengan pemahaman Bawaslu, Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi mengatakan, pelaksanaan pilkada dapat ditunda. Sebab dalam Undang-undang No. 10 Tahun 2016 juga memuat skema penundaan pemilu jika terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan dan gangguan lainnya. Menurutnya virus corona termasuk dalam skema gangguan lainnya.
“Ada dua skema yang terdapat dalam UU Pilkada yakni skema pilkada lanjutan dan pilkada susulan,” ujarnya Selasa (17/3/2020)
Arwani menjelaskan, dalam Pasal 120 ayat 1, mengatur mengenai pemilihan lanjutan jika ada ganguan mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pilkada tidak dilaksanakan. Dengan catatan, pelaksanaan pemilihan lanjutan dimulai dari tahap penyelenggaraan pemilihan yang terhenti.
Selain itu, Pemilihan susulan dapat dilakukan dilakukan jika gangguan tersebut mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan terganggu. Ini diatur di Pasal 121 ayat (1) UU Pilkada. Pelaksanaan pilkada susulan dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan.
Skema pilkada lanjutan atau susulan dalam pilkada dapat dilakukan ketika 40% jumlah kabupaten/kota atau 50% jumlah pemilih yang terdaftar tidak dapat menggunakan haknya. Penetepan pilkada lanjutan ini ditetapkan oleh menteri atas usulan KPU provinsi.
“Keputusan pilkada apakah dilakukan dengan skema lanjutan atau susulan sangat ditentukan kondisi obyektif di lapangan. Dalam hal ini, pemetaan wilayah yang terpapar Corona menjadi relevan. Pemetaan ini tentu harus berbasis data yang valid dan dihasilkan dari koordinasi dengan stakeholder lainnya dengan mempertimbangkan aspek perlindungan masyarakat,” jelas Arwani.
Pengamat Politik, Ujang Komarudin meminta agar KPU memundurkan jadwal Pilkada 2020. Penyebabnya adalah penetapan status darurat nasional corona yang ditetapkan oleh BNPB hingga 29 Mei 2020. Dikhawatirkan, jika KPU tetap melaksanakan gelaran Pilkada sesuai jadwal dan hal ini berdampak pada meningkatnya suspect corona maka KPU harus bertanggung jawab.
“Nanti jika banyak yang ter-suspect karena kampanye, KPU harus bertanggungjawab,” tutur Ujang. (17/3/20)
Penulis: Kukuh Subekti
Editor: Arief Setiyanto