JAKARTA (IslamToday ID) – Ada 42 jemaah umrah Indonesia yang tertahan di Arab Saudi. Sebanyak 39 jemaah ke Saudi dengan visa umrah, tiga lainnya dengan visa ziarah. Mereka belum bisa pulang karena terdampak kebijakan lockdown yang diberlakukan Saudi sejak 15 Maret 2020. Keberangkatan mereka ke Arab Saudi difasilitasi oleh 11 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU. Pemerintah Saudi siap memulangkan dengan syarat jemaah segera melapor.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta PPIU untuk melaporkan jemaahnya melalui sistem yang disediakan oleh Pemerintah Arab Saudi. “Saya sudah minta ke PPIU untuk segera melaporkan jemaah yang masih di Arab Saudi agar diproses pemulangannya,” tegas Arfi Hatim di Jakarta, Kamis (26/03).
Terpisah, Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sudah menyampaikan kesiapannya untuk memfasilitasi kepulangan jemaah umrah pasca penutupan penerbangan internasional. Namun, fasilitas itu hanya diberikan bagi jemaah umrah yang masuk Arab Saudi pada periode umrah 1441H.
Menurut Endang Jumali, untuk mendapat fasilitas tersebut, jemaah umrah yang masuk pada periode umrah 1441H harus segera lapor melalui situs https://eservices.haj.gov.sa. Setelah membuka situs tersebut, pilih tab “Overstayed registrations for Mutamers season 1441 H”. Selanjutnya, jemaah isi kolom kewarganegaraan, nomor paspor, kota keberangkatan (Jeddah/Madinah), serta nomor HP lokal di Arab Saudi.
“Ini harus segera dilakukan karena batas waktunya hanya sampai 28 Maret 2020 atau dua hari ke depan. Fasilitas ini hanya berlaku bagi WNI dengan visa umrah, tidak termasuk visa ziarah dan visa turis,” jelasnya.
Dijelaskan Endang, Kerajaan Arab Saudi akan menyediakan pesawat penerbangan ke Indonesia dan pembebasan denda keimigrasian untuk jemaah yang telah melakukan registrasi. “Kapan mereka pulang, info seputar waktu dan jadwal penerbangannya akan disampaikan ke nomor HP yang didaftarkan,” tuturnya.
“PPIU sudah kami minta untuk segera memfasilitasi pendaftaran jemaahnya,” lanjutnya.
Endang menambahkan bahwa jemaah umrah Indonesia yang masih di Saudi saat ini ditempatkan di sejumlah hotel oleh PPIU yang memberangkatkan. Secara umum kondisinya baik meski mereka berharap bisa segera pulang.
Konsulat Jenderal RI-Jeddah
Seperti disampaikan Konsulat Jenderal Republik Indonesia –Jeddah, sehubungan dengan penutupan sementara penerbangan internasional dari dan ke Arab Saudi sejak 15 Maret 2020, Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi memberikan fasilitasi kepulangan bagi jamaah umrah yang terlambat kembali ke negaranya pasca penutupan penerbangan internasional tanggal 15 Maret 2020.
Fasilitasi hanya diberikan bagi jamaah umrah yang masuk Arab Saudi pada periode umrah tahun 1441 H. KJRI Jeddah mengimbau seluruh WNI jamaah umrah yang masuk pada periode umrah tersebut untuk mendaftarkan diri melalui situs https:Ileservices.haj.gov.sa dengan batas waktu pendaftaran pada hari Sabtu, 4 Syaban 1441 H bertepatan dengan 28 Maret 2020.
Fasilitasi ini hanya berlaku bagi WNI dengan visa umrah (tidak termasuk visa ziarah dan visa turis). Adapun langkah pendaftaran sebagai berikut: Buka situs httpszlleservices.ha].gov.sal, pilih tab “Overstayed registrations for Mutamers season 1441 H”. lsi kolom kewarganegaraan, nomor paspor, kota keberangkatan (Jeddah/Madinah), nomor HP lokal di Arab Saudi.
Bagi jamaah umrah yang telah terdata, Kerajaan Arab Saudi menyediakan pesawat penerbangan ke Indonesia dan pembebasan denda keimigrasian. Notifikasi waktu dan jadwal penerbangan akan disampaikan ke nomor HP yang didaftarkan.
Mengingat terbatasnya dan langkanya kesempatan ini. agar fasiIitasi tersebut dapat digunakan sebaik baiknya. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi hotline KJRI Jeddah di nomor +966 50 360 9667. (des)