JAKARTA (IslamToday ID) – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 02/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan ibadah dalam kondisi darurat Covid-19. Edaran yang ditetapkan di Yogyakarta, tertanggal 24 Maret 2020 ini ini sesuai Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Juga menyempurnakan maklumat mengenai tuntunan ibadah bagi umat Muslim dalam menghadapi wabah corona/Covid-19.
“Edaran tersebut hendaknya dapat dilaksanakan dan menjadi panduan bagi warga dan institusi Muhammadiyah. Kepada Pimpinan Persyarikatan di seluruh tingkatan agar menuntunkan dan melaksanakan tuntunan ibadah tersebut di lingkungannya, sehingga terdapat kesatuan langkah dalam organisasi Muhammadiyah,” kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof. Dr. H. Haedar Nashir, M.Si
Seperti diketahui, penyebaran wabah Coronavirus Disease (Covid-19) yang merebak di berbagai negara termasuk di Indonesia merupakan pandemik virus yang mengancam kehidupan manusia. Akibat Covid-19 telah banyak yang menjadi korban, ratusan ribu orang terinfeksi positif dan ribuan orang meninggal dunia di sejumlah negara, termasuk di Indonesia.
Sesuai dengan arahan PP Muhammadiyah, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Majelis Pembina Kesehatan Umum PP Muhammadiyah, Lembaga Penanggulangan Bencana PP Muhammadiyah, dan Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) telah berkoordinasi dan mengadakan Rapat Bersama pada hari Sabtu lalu (21 Maret 2020) dan menetapkan beberapa keputusan.
Dengan mempertimbangkan dalil-dalil dari Alquran dan hadis yang dipahami sesuai dengan manhaj tarjih serta data-data ilmiah dari para ahli yang menunjukkan bahwa kondisi ini telah sampai pada status darurat, rapat bersama di lingkup Muhammadiyah menetapkan beberapa keputusan sebagai berikut.
Dalam kondisi tersebarnya Covid-19 seperti sekarang dan yang mengharuskan perenggangan sosial (at-tabāʻud al-ijtimāʻī / social distancing), salat lima waktu dilaksanakan di rumah masing-masing dan tidak perlu dilaksanakan di masjid, musala, dan sejenisnya yang melibatkan konsentrasi banyak orang, agar terhindar dari mudarat penularan Covid-19.
Nabi saw juga menegaskan bahwa orang boleh tidak mendatangi salat jamaah, meskipun sangat dianjurkan, apabila ada uzur berupa keadaan menakutkan dan adanya penyakit, Dari Ibn ‘Abbās (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa mendengar azan, lalu tidak ada uzur baginya untuk menghadiri jamaah –para Sahabat bertanya: Apa uzurnya? Beliau menjawab: keadaan takut dan penyakit –, maka tidak diterima salat yang dilakukannya [HR Abū Dāwūd].
Adapun orang yang karena profesinya dituntut untuk berada di luar rumah, maka pelaksanaan salatnya tetap memperhatikan jarak aman dan kebersihan sesuai dengan protokol kesehatan.
Apabila keadaan amat menuntut karena tugasnya yang mengharuskan bekerja terus menerus memberikan layanan medis yang sangat mendesak, petugas kesehatan dapat menjamak salatnya (tetapi tidak mengqasar apabila tidak musafir)
Salat Jumat diganti dengan salat Zuhur (empat rakaat) di rumah masing-masing. Hal ini didasarkan kepada keadaan masyaqqah dan juga didasarkan kepada ketentuan dalam hadis berikut bahwa salat Jumat adalah kewajiban pokok, dan mafhumnya salat Zuhur adalah kewajiban pengganti (Ini juga adalah kaul jadid Imam asy-Syāfiʻī).
Penyebaran Covid-19 seperti sekarang yang sangat berbahaya, tentu lebih dapat lagi untuk menjadi alasan tidak menghadiri salat Jumat. Bahkan penyelenggaraan salat Jumat ditiadakan dalam rangka menghindari bahaya tersebut. Menghindari mudarat lebih diutamakan darimendatangkan maslahat, sesuai dengan kaidah.
Ibadah Selama Ramadhan
Apabila kondisi mewabahnya Covid-19 hingga bulan Ramadan dan Syawal mendatang tidak mengalami penurunan, maka: Salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing dan takmir tidak perlu mengadakan salat berjamaah di masjid, musala dan sejenisnya, termasuk kegiatan Ramadan yang lain (ceramah-ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf dan kegiatan berjamaah lainnya).
Tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 membutuhkan kekebalan tubuh ekstra dan kesehatan baik fisik maupun non-fisik. Dalam rangka itu ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa apabila dikhawatirkan bilamana tetap berpuasa justru akan membuat kekebalan tubuh dan kesehatannya menurun, sehingga mengakibatkan terpapar Covid-19 lebih besar dan berujung pada ancaman kematian.
Salat Idulfitri adalah sunnah muakkadah dan merupakan syiar agama yang amat penting. Namun apabila pada awal Syawal 1441 H mendatang tersebarnya covid-19 belum mereda, salat Idulfitri dan seluruh rangkaiannya (mudik, pawai takbir, halal bihalal, dan lain sebagainya) tidak perlu diselenggarakan.
Tetapi apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang covid-19 sudah mereda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, maka dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu. Adapun kumandang takbir ‘Id dapat dilakukan di rumah masing-masing selama darurat Covid-19
Memperbanyak zakat, infak dan sedekah serta memaksimalkan penyalurannya untuk pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19. Menggalakkan sikap berbuat baik (ihsan) dan saling menolong (taawun) di antara warga masyarakat, terutama kepada kelompok rentan, misalnya berbagi masker, hand sanitizer, atau mencukupi kebutuhan pokok dari keluarga yang terdampak secara langsung dan tidak melakukan panic buying (pembelian barang karena panik/ penimbunan barang berdasarkan rasa takut).
Terkait perawatan jenazah pasien Covid-19 sejak meninggal dunia sampai dikuburkan, dilakukan sesuai dengan standar protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, misalnya Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 300/Menkes/SK/IV/2009 tentang Pedoman Penanggulangan Episenter Pandemi Influenza.
Apabila dipandang darurat dan mendesak, jenazah dapat dimakamkan tanpa dimandikan dan dikafani, dalam rangka menghindarkan tenaga penyelenggara jenazah dari paparan Covid-19 dengan pertimbangan asas-asas hukum syariah.
Kewajiban memandikan dan mengafani jenazah adalah hukum kondisi normal, sedangkan dalam kondisi tidak normal dapat diberlakukan hukum darurat.
Penyelenggaraan salat jenazah dapat diganti dengan salat gaib di rumah masingmasing. Adapun kegiatan takziah dilakukan secara terbatas dengan memperhatikan hal-hal yang terkait penanggulangan Covid-19 atau dilakukan secara daring.
Penyelenggaraan akad nikah dilakukan sesuai dengan standar protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, misalnya Surat Edaran Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia tentang Imbaun dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik dan Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Layanan Nikah di KUA.
Dianjurkan banyak istigfar, bertaubat, berdoa kepada Allah, membaca al-Quran, berzikir, bersalawat atas Nabi, dan kunut nazilah secara individu serta dengan keyakinan dan berbaik sangka akan ketetapan Allah, semoga Covid-19 segera diangkat oleh Allah Swt. (des)