IslamToday ID – Kabar gembira darang dari Australia. Tingkat penyebaran corona virus (Covid-19) di negeri Kanguru itu berkurang setengahnya dalam beberapa hari terakhir.
Perdana Menteri Scott Morrison mengatakan, Dari data Kementerian Kesehatan Australia terdapat 3.809 kasus corona yang dikonfirmasi hingga Ahad pagi, (29/3/2020). Dalam beberapa hari terakhir kasus covid-19 turun sekitar 13-15 persen. Sebelumnya, sepekan lalu sudah terjadi penurunan kasus sekitar 25-30 persen.
“Hal ini membuktikan bahwa tindakan jaga jarak fisik atau social distancing berfungsi,” kata Morrison seperti dilansir Republika (Ahad, 29/3/2020)
Morrison mengatakan, pihaknya melakukan penambahan sebesar 1,1 miliar dolar Australia. Dana tersebut digunakan untuk bebrapa hal memperluas perawatan telemedicine dan layanan kesehatan lainnya.
Pemerintah Indonesia juga memilih kebijakan yang sama dalam menanggulangi penyebaran covid-19, yakni dengan menerapkan social distancing. Kebijakan ini langsung disampaikan Presiden Jokowi pada 15 Maret 2020 lalu.
Meskipun banyak desakan untuk menerapkan karantina wilayah, pemerintah pusat masih mempertahankan kebijakan ini. Pemerintah mempertimbangkan implikasi ekonomi, sosial, dan keamanan sehingga belum memberlakukan karantina wilayah.
“Sebab, dengan lockdown orang berada di rumah semua. Maka aktivitas ekonominya akan sulit untuk berjalan dan itu secara ekonomi berbahaya. Maka dari itu kami belum masuk ke dalam situasi dan kebijakan seperti itu,” ujar Wiku Adisasmito Anggota Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Jum’at (27/3/2020) seperti dikutip dari kompas.com.
Untuk diketahui bersama, istilah lockdown sebenarnya tidak dikenal dalam perundang-undangan di Indonesia. Di Indonesia istilah yang lebih tepat adalah karantina wilayah. Tentang karantina wilayah ini diatur dalam UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Undang undang ini turut mengatur tentang tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, hak dan kewajiban serta Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Kemudian juga diatur tentang penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk, penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di wilayah, Dokumen Karantina Kesehatan, sumber daya Kekarantinaan Kesehatan, informasi Kekarantinaan Kesehatan, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
Penulis: Arief Setiyanto