IslamToday ID —Status Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan ( PDP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ternyata belum sepenuhnya difahami dengan baik oleh masyarakat. Beberapa kejadian pengucilan dan pengusiran menimpa mereka yang berstatus ODP dan PDP. Seolah-olah, mereka sudah pasti membawa virus corona (covid-19).
Padahal, status ODP diberikan kepada mereka yang memiliki riwayat melakukan perjalanan ke wilayah yang terjangkit covid-19. Sedangkan, PDP adalah status bagi mereka berasal dari wilayah yang terjangkit dan kemudian mengalami sakit flu dan mengarah pada gangguan pernafasan.
Keduanya belum tentu terinveksi covid-19. Status ini disematkan pemerintah dalam rangka memudahkan pelacakan. Namun, perkembangannya, tak sedikit orang dengan status ODP dan PDP yang diminta melakukan karantina atau isolasi diri di rumah. Mereka kemudian dikucilkan dari lingkungannya.
Lantas, bagaimana seharusnya masyarakat memperlakukan ODP dan PDP?
Achmad Yurianto selaku juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 menghimbau, masyarakat tak bersikap berlebihan jika ada ODP atau PDP di lingkungannya.
“Jadi kalau ada ODP atau PDP ya enggak papa, kan yang penting tidak kontak dekat dengan mereka untuk sementara waktu,” kata Yuri seperti dilansir kompas.com Minggu (29/3/2020).
Oleh karena itu pengucilan dan pengusiran sangat disayangkan. Yuri menegaskan, ditengah pandemic corona ini hendaknya masyarakat imbauan pemerintah yaitu physical distancing atau jaga jarak serta membiasakan diri untuk mencuci tangan dengan sabun.
“Kalau itu dipatuhi ya enggak bakal ketularan, masak iya jadi tetangganya langsung ketularan? Kan enggak begitu juga,” imbuhnya
Mereka Butuh Dukungan
Pandemi corona telah mengagetkan semua orang. Beragam informasi mengerikan tentang corona beredar liar ditengah tengah masyrakat. Akibatnya membuat sejumlah masyarakat panik. Mereka yang berstatus ODP dan PDP tentu mengalami kegoncangan jiwa,.
Oleh karena itu, seharusnya masyrakat mengulurkan bantuan dan memberikan dukungan kepada ODP dan PDP selama masa karantina dan isolasi. Bantuan dan dukungan itu sangat berarti agar ODP dan PDP dapat melampaui masa karantina dan isolasi dengan baik.
“Misalnya si ODP atau PDP ini butuh kebutuhan pokok yang harus dibeli di toko, masyarakat harus membantu membelikannya agar dia tidak keluar rumah,” kata Yuri.
Di sisi lain, sebagai langkah antisipasi, sejumlah pemerintah daerah memaknai ODP itu dengan pengertian lebih luas. Yakni, semua orang yang datang dari luar daerah, khususnya daerah yang terkonfirmasi ada kasus covid-19.
Sederhananya, semua pendatang baik yang sehat maupun sakit, baik pernah kontak dengan pasien positif atau tidak, langsung dimasukkan dalam status ODP. Orang Dalam Pemantauan (ODP) Mereka di wajib melakukan karantina mandiri di rumah selama 14 hari.
Penulis: Arief Setiyanto