(IslamToday ID) — Jiwa kedermawanan rakyat Indonesia rupanya terus diandalkan pemerintahan Presiden Jokowi dalam penanganan pandemi COVID-19. Pemerintah meminta masyarakat menyumbangkan rumahnya sebagai tempat karantina.
Sebelumnya pemerintah juga mencari donasi penanganan corona dengan membuka rekening khusus donasi. Selain itu pemerintah juga membuka rekruitmen relawan untuk penanganan covid-19.
Dilansir beritasatu.com, permintaan sumbangan rumah sebagai tempat karantina disampaikan langsung oleh Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Senin (30/3/2020)
Permintaan ini disampaikan pemerintah sebagai solusi banyaknya para perantau yang ‘mengungsi’ dari wilayah terpapar covid-19, ke kampung halamannya. Padahal, pemerintah telah mengeluarkan larangan agar para perantau tidak kembali ke kampung halaman sampai keadaan dinyatakan bebas COVID-19. Kondisi ini misalnya dialami sejumlah wilayah di Provinsi Jawa Tengah.
“Saya selaku kepala gugus tugas berharap kepada masyarakat di tingkat kelurahan dan desa, hendaknya bisa menyiapkan beberapa rumah warga yang secara sukarela. Berkenan menyumbangkan atau meminjamkan rumahnya tersebut, untuk menjadi tempat isolasi mandiri atau karantina rumah, bagi saudara-saudara kita yang kembali dari luar daerah atau luar negeri,” kata Doni Monardo.
Tidak hanya meminta masyarakat menyumbangkan rumahnya. Pemerintah juga meminta masyarakat bergotong royong membangun dapur umum. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang kekurangan ataupun kehilangan pekerjaan karena dampak COVID-19
“Untuk membangun dapur-dapur umum memberikan bantuan kepada masyarakat yang secara ekonomi yang mungkin juga telah kehilangan lapangan kerja,” ujar Doni Monardo.
Tanggung Jawab Siapa?
Upaya penyelamatan masyarakat dari wabah penyakit dengan tingkat penularan cepat sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam Undang-undang ini dikenal beberapa jenis karantia. Diantaranya Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh Pejabat Karantina Kesehatan.
Dalam UU Kekarantinaan juga diatur tentang kebutuhan hidup masyarakat selama masa karantina. Pemerintah pusat wajib memenuhi seluruh kebutuhan hidup masyarakat selama proses karantina tersebut.
Pertama dalam pasal 8, setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina. Ini juga berlaku bagi karantina rumah.
Selain itu juga diatur dalam pasal 55 ayat 1 dan 2. Selama dalam Karantina Wilayah, Kebutuhan hidup dasar orang, kebutuhan sehari-hari dan makanan hewan ternak menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat. Dalam penyelenggaraan pemenuhan hak ini melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.
Sayangnya, pemerintah tidak menerapkan undang-undang ini sebagai solusi penanganan covid-19. Padahal Undang-undang ini ditandatangani sendiri oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2018 silam.
Penulis: Arief Setiyanto
Editor: Tori Nuariza