IslamToday ID –Sejumlah masjid kembali memperpanjang masa ‘meliburkan’ shalat Jumat demi mencegah penyebaran wabah virus corona (Covid-19). Padahal sudah dua pekan sholat jum’at diliburkan, terhitung Jumat (3/3) ini hingga 19 April 2020.
Lalu bagaimana penjelasan Majelis Ulama Indonesia ?
Dikutip dari CNN Indonesia, Asrorun Niam Sholeh selaku Sekretaris Komisi Fatwa MUI mengatakan laki-laki muslim yang menggugurkan kewajiban salat Jumat tiga kali berturut-turut saat wabah covid-19 tidak serta-merta digolongkan kafir. Dengan catatan jika orang tersebut menggantinya dengan melaksanakan salat zuhur di rumah.
Tidak mengikuti sholat Jumat demi menghindari wabah penyakit, dikategorikan udzhur syar’i. Yakni segala halangan yang menurut kaidah syariat Islam menyebabkan seseorang boleh untuk tidak melakukan kewajiban atau boleh menggantikan kewajiban itu dengan kewajiban lain.
“Menurut pandangan para ulama fikih (ilmu hukum agama) udzhur syar’i untuk tidak salat Jumat antara lain karena sakit atau karena khawatir mendapatkan sakit. Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka itu menjadi udzhur untuk tidak Jumatan (salat Jumat),” jelas Asrorun, Kamis (2/4)
“Perlu disampaikan bahwa hadis yang menyatakan kalau tidak salat Jumat selama tiga kali berturut-turut dihukumi kafir itu, jika mereka ingkar pada kewajiban Jumat,” tegasnya
Asrorun mengatakan ada juga laki-laki muslim yang tidak salat Jumat karena malas. Mungkin laki-laki muslim itu meyakini kewajiban Jumat, kata Asrorun, tapi tidak melakukannya sebab malas tanpa adanya udzhur syar’i. Maka laki-laki muslim itu berdosa atau ‘ashin (melakukan maksiat).
“Jika tidak Jumatan tiga kali berturut tanpa udzhur, Allah juga mengunci mati hatinya,” ujarnya
Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa bagi umat muslim di kawasan yang potensi penularan wabah Covid-19 tinggi, dibolehkan mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di rumah.
Menurutnya, karena sampai saat ini wabah Covid-19 masih belum bisa dikendalikan dan potensi penularan masih tinggi, udzhur untuk meninggalkan salat Jumat masih ada.
Ia menjelaskan dalam kitab kitab Asna al-Mathalib, disebutkan ada orang-orang yang dibolehkan meninggalkan sholat jum’at. Yakni orang yang sakit. Selain itu, orang yang terjangkit wabah lepra dan penyakit menular lainnya dicegah untuk berjamaah ke Masjid dan sholat Jumat dan juga dilarang bercampur dengan orang-orang yang sehat.
Oleh karena itu, kata dia, dapat disimpulkan bahwa kondisi wabah Covid-19 menjadikan udzhur bagi laki-laki muslim untuk tidak Jumatan. Sebab, saat terjadi wabah maka: ada yang sakit, ada yang khawatir akan sakitnya, khawatir menularkan penyakit ke orang lain, serta ada orang yang khawatir tertular penyakit dari orang lain.
Selain sakit, ada beberapa udzhur syar’i lain yang dibolehkan meninggalkan Jumat. Antara lain, antaranya hujan deras yang menghalangi menuju masjid, adanya kekhawatiran akan keselamatan diri, keluarga, atau harta. Alasan-alasan tersebut juga membuat seseorang dibolehkan tidak salat Jumat asal mengganti kewajibannya dengan salat zuhur.
Penulis: Arief Setiyanto