“Yang diluar saja minta di lockdown, yang ‘di lockdown’ malah dibebaskan”
IslamToday ID –Begitulah clotehan masyarakat yang heran dengan kebijakan Menkumham Yasonna H. Laoly yang menargetkan 35 ribu narapidana dibebaskan dengan alasan pencegahan penularan corona virus (covid-19). Selain narapidana biasa, para koruptor yang masih menjalani masa tahanan juga jadi target pembebasan.
Agar secara hukum mendapat restu untuk membebaskan para koruptor, Yasonna mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sebelumnya Menkumham menyatakan membebaskan sekitar 30 sampai 35 ribu narapidana dan Anak dengan alasan mencegah penularan covid-19. Khusus untuk membebaskan narapidana korupsi PP Nomor 99 Tahun 2012 harus direvisi. Salah satu usulan revisi adalah adalah pembebasan narapidana kasus korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
“Ini sebanyak 300 orang,” kata yasonna dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (1/4/2020)
Andala Feri Amsari, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas menilai, Yasonna Laoly mencuri kesempatan membebaskan narapidana koruptor di tengah wabah.
“Agak aneh ya, seperti mencuri kesempatan di tengah bencana ya. Misalnya alasan overcapacity, lalu perlu napi koruptor dibebaskan cepat. Pernyataan itu tidak tepat,” ujarnya, Jumat (3/4/2020)
Agenda Lama
Indonesia Corruption Watch (ICW) telah mencoba mendata, nama-nama narapidana yang berpotensi bebas, jika revisi PP Nomor 99 tahun 2012 itu segera direalisasikan.
Diantaranya, Mantan Ketum Partai Golkar Setya Novanto (64), pengacara senior Oce Kaligis (77); eks Menteri Agama, Suryadharma Ali (63); eks Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar (61); eks Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari (70); dan eks Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik (70).
Kemudian pengacara Fredrich Yunadi (70); eks Hakim Ad Hoc Tipikor, Ramlan Comel (69); eks Wali Kota Bandung, Dada Rosada (72); eks Gubernur Riau, Rusli Zainal (62); eks Gubernur Papua, Barnabas Suebu (73); eks Wali Kota Madiun, Bambang Irianto (69);
Kemudian, eks Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen (63); eks Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus (68); eks Bupati Subang, Imas Aryumningsih (68); eks Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud (60); dan eks Wali Kota Pasuruan, Setiyono (64).
Selain itu, mantan Anggota DPR RI yakni Budi Supriyanto (60); Amin Santono (70); dan Dewie Yasin Limpo (60). Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro (60) dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo (69).
Peneliti ICW Donal Fariz mengungkapkan, Yasonna sudah empat kali mencoba membebaskan napi korupsi dengan mengusulkan revisi PP tersebut. Oleh karena itu upaya Yasonna saat ini sebenarnya merupakan agenda lama. Pencegahan corona virus hanya alasan saja.
“Karena kalau corona alasannya, wacana yang disampaikan oleh Yasonna untuk merevisi ini adalah wacana lama,” ujarnya Kamis (2/4/2020).
“Kami mendesak Presiden Jokowi dan termasuk Menko Polhukam Prof Mahfud MD untuk menolak wacana revisi PP 99/ 2012 ini,” imbuh Donal
Penulis: Arief Setiyanto
Sumber: CNNIndonesia