“di media saya baca Presiden Jokowi tidak melarang mudik, kan jadi mumet (pusing) aku,”
-Walikota Solo Fx. Hadi Rudyatmo-
IslamToday ID – Larangan mudik hingga saat ini masih menjadi polemik. Masyarakat bertambah bingung dengan munculnya berbagai pernyatan yang saling bertolak belakang.
Obsi larangan mudik ditengah pandemi ini muncul pertengahan Maret lalu. Obsi ini dilontarkan untuk mencegah penyebaran corona cirus (covid-19).
“Tadi didiskusikan apakah mudik akan dilakukan seperti biasa atau ada peninjauan ulang, atau bahkan ekstremnya dilarang. Tapi ini belum diputuskan. Ini nanti ada tim kecil yang akan bahas, tim ini dipimpin salah satu deputi Kemenko Maritim,” Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Adita Irawati, Jumat (20/3/2020) dikutip dari detik.com
Dalam rapat terbatas Senin, 30 Maret 2020, Presiden Jokowi mengatakan bahwa mudik sangat berisiko memperluas sebaran virus Corona atau Covod-19. Pada arus mudik 2019, tercatat pergerakan kurang lebih 19,5 juta orang ke seluruh wilayah Indonesia. Menurutnya angka ini sangat besar dan berpotensi memperluas sebaran virus ini. Khususnya, dari wilayah Jabodetabek ke wilayah Indonesia lain.
“Di tengah merebaknya pandemi Covid-19, adanya mobilitas orang yang sebesar itu sangat berisiko memperluas penyebaran Covid-19,” kata Jokowi dalam pengantar pembuka rapat.
Tidak lama kemudian, keputusan pemerintah berubah. Keselamatan jiwa seolah bukan lagi proritas utama, melainkan menyelamatkan nasib perekonomian.
Pemerintah memutuskan tidak melarang mudik. Sifatnya hanya jangan mudik karena berpotensi menularkan virus corona ke kampung halaman. Tujuannya, agar roda ekonomi bisa tetap berjalan kondusif.
“Jadi kami imbau kesadaran bahwa kalau Anda mudik pasti bawa penyakit. hampir pasti bawa penyakit. Dan kalau bawa penyakit, di daerah bisa meninggal, bisa keluargamu,” ucapnya ujar Menko Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menhub Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan di Istana Kepresidenan, Kamis (2/4/2020) seperti dilansir kompas.com
Juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman dalan keterangan tertulisnya mengatakan pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk mudik lebaran. Tapi, pemudik harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari saat tiba di wilayahnya masing-masing.
“Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada larangan resmi bagi pemudik lebaran Idul Fitri 2020 M/1441 H. Namun, pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan (WHO) yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing,” tulis Fadjroel.
Beda Sikap
Dikuti dari CNNindonesia, sejumlah pejabat justru mengambil sikap yang berbeda. Wapres, KH. MA’ruf Amin tampaknya tidak seiya sekata. Wapres justru mengambil sikap berbeda. Ia mendorong Amin mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa haram mudik di tengah wabah covid-19.
Pernyataan ini ia lontarkan, sebagai respom atas kekhawatiran Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terkait potensi penularan corona. Sebab banyaknya masyarakat yang berbondong-bondong mudik ke Jawa Barat.
“Kita sudah juga dorong MUI untuk menyatakan bahwa pada saat sekarang mudik itu haram hukumnya,” kata Ma’ruf saat melakukan teleconference dengan Ridwan Kamil, Jumat (3/4) dikutip dari CNNIndonesia
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Tjahjo Kumolo melarang ASN dan keluarga untuk bepergian ke luar daerah atau melakukan kegiatan mudik. Larangan tersebut termuat dalam urat Edaran MenPANRB No. 4 Tahun 2020 tentang Perubatan atas SE MenPANRB No. 3 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya sampai dengan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dinyatakan bersih dari Covid-19,” ujarnnya (6/4/2020)
Bagi ASN yang melanggar ketentuan ini, maka akan diberikan sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Kapolri Jenderal Idham Azis juga melarang jajarannya beserta keluarga dan pegawai negeri sipil di lingkungan Polri untuk mudik. Larangan tersebut tertulis dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1083/IV/KEP/2020 yang diterbitkan 3 April 2020. Idham juga meminta anak buahnya membantu masyarakat yang membutuhkan.
“TR Kapolri yang dikeluarkan pada hari ini untuk tidak bepergian luar daerah atau mudik bagi anggota Polri dan PNS Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Argo Yuwono di Mabes Polri, Jumat (3/4).
Bikin Bingung
Kebijakan pemerintah pusat yang tak tegas melarang masyarakat untuk mudik pada periode Ramadan dan Lebaran 2020 membuat kepala daerah bingung.Salah satunya diungkapkan, Wali Kota Solo Fx. Hadi Rudyatmo.
“di media saya baca Presiden Jokowi tidak melarang mudik, kan jadi mumet (pusing) aku,” ujar Rudy (4/4/2020) seperti diberitakan Harian Solopos
Rudy meminta Presiden Jokowi tegas melarang para perantau mudik. Ini penting demi percepatan penanggulangan pandemi Covid-19 atau virus corona di Tanah Air.
“Harusnya lebih tegas lah. Kalau hanya melarang bus beroperasi kan masih bisa nyarter,” imbuhnya
Keputusan itu juga mengecewakan bagi Ridwan Kamil. Sebelumnya Gubernur Jawab Barat ini sempat mengeluarkan maklumat larangan mudik. Maklumat ini keluar lantaran Emil khawatir penyebaran corona semakin massif. Oleh Karena itu, juga mendukung sikap wapres Ma’ruf Amin melalui agar membuat fatwa haram mudik di saat pandemi Covid-19.
“Kami mengapresiasi MUI yang akan memberikan fatwa haram mudik di tengah pandemi. Pak Wapres sudah diskusi interenal. Mudah-mudahan ini menguatkan,” ujar Emil di Gedung Pakuan, Jalan Otiata, Kota Bandung, Jumat (3/4/2020) dikutip dari kompas.com
Konflik Kewenangan
Kebijakan mudik lebaran yang membingungkan ini disorot Irwan, Anggota DPR RI Komisi V dari fraksi Partai Demokrat. Kebijakan membingungkan ini dinilai lantaran kurang berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Tidak jelasnya larangan mudik berarti memberikan peluang bagi wabah semakin meluas dengan durasi lama.
“Pemerintah pusat gagap dalam koordinasi. Mulai dari Presiden ke bawah. Ada ego sektoral saya pikir,” kata Irwan, Selasa (1/3/2020) seperti dilansir tirto.id
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia Defny Holidin pun menilai ada kebinguan ditubuh pemerintah dalam kewenangan penanganan covid-19.
“Secara administrasi, saya melihat ada konflik kewenangan antara pempus dan pemda, khususnya terhadap DKI Jakarta. Pempus tampak masih confused,” ujarnya , Selasa (1/3/2020).
Ia menambahkan, secara regulasi, kewenangan mitigasi pandemi berada di tangan pemerintah pusat dalam koordinasi BNPB. Tapi di sisi lain, penanganan pandemi harus memperhatikan kondisi empirik.
Dengan begitu, pemerintah daerah bisa menetapkan diskresi apabila kebijakan pemerintah pusat tidak sesuai dengan kebutuhan daerah. Terlebih, pemerintah daerah berwenang menjalankan urusan pemerintahan umum sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Penulis: Arief Setiyanto