Islam Today ID – Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) prihatin dengan munculnya kembali pasal penghinaan terhadap presiden. Menurutnya, pemerintah sedang sensitif sehingga mau menghukum siapa saja yang dianggap menghina presiden dan pejabat negara.
Sebelumnya, Kapolri mengeluarkan surat telegram bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1/2020. Melalui telegram itu Kapolri meminta jajarannya mewaspadai jenis kejahatan cyber yang muncul selama masa pandemi covid-19. Salah satunya penghinaan terhadap penguasa, Presiden dan Pejabat Pemerintahan. Sebagaimana Pasal 207 KUHP.
Munculnya telegram tersebut dinilai SBY sebagai mekanisme dari tekanan psikologis yang mungkin dialami pemerintah. Pemerintah mungkin takut jika upaya menangani virus corona gagal dan tak mampu menyelamatkan rakyat. Kata SBY, mungkin pemerintah takut kebijakannya disalahkan rakyat.
“Tanpa disadari, sebagian penguasa dan pejabat pemerintah menjadi sensitif. Menjadi kurang sabar dan tak tahan pula menghadapi kritik, apalagi hinaan dan cercaan,” ujar SBY dalam pernyataan tertulisnya Rabu (8/4/2020)
Papdahal menurutnya, kritik dan celaan terhadap pemerintah sebenarnya merupakan hal yang wajar dalam negara yang menganut demokrasi dan sedang dalam masa transisi.
Menurutnya ketegangan yang disertai dengan ancaman mempolisikan rakyat yang ‘salah bicara’. Khususnya yang dianggap melakukan penghinaan kepada Presiden dan para pejabat negara harus disikapi dengan bijak.
SBY khawatir, jika ketegangan ini tidaka diselesaikan, maka akan mempermalukan Indonesia di dunia. Sebab, hal seperti itu tidak terjadi di negara lain.
“Isu yang muncul sebenarnya klasik dan tidak luar biasa. Intinya adalah bahwa negara, atau pemerintah, akan mempolisikan siapapun yang menghina presiden dan para pejabat pemerintah,” kata SBY.
“Mumpung ketegangan ini belum meningkat, dengan segala kerendahan hati saya bermohon agar masalah tersebut dapat ditangani dengan tepat dan bijak,” imbuhnya.
SBY mengingatkan, prioritas saat ini adalah menyelamatkan warga yang sudah terinfeksi, dan membatasi serta menghentikan penyebaran virus corona. Namun ia melihat masih ada elemen di negeri ini yang belum benar-benar fokus dan tidak bekerja sesuai prioritasnya. Padahal waktu dan sumber daya yang dimiliki terbatas.
Di sisi lain ia juga meinminta masyrakat tidak terlalu cepat menuduh pemerintah sebagai tidak serius, bahkan tidak berbuat apa-apa dalam menangani corona. Sebab pemerintah dengan segala keterbatasan, termasuk keterbatasan keuangan negara, telah berupaya untuk menanggulangi wabah.
Permintaan Jokowi
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil juga meminta agar pemerintah tidak menyalahgunakan hukum dengan rencana hukuman untuk penghinaan Presiden. Dia mengingatkan Indonesia adalah negara hukum yang demokratis.
“Jangan sampai hukum menjadi alat kekuasaan yang membungkam kritik kepada penyelenggaran negara. Rakyat juga berhak menilai presiden dan para penjabat negara karena digaji dari uang rakyat,” kata Nasir, Kamis (9/4/2020)
“Seingat saya Presiden Jokowi pernah mengatakan dirinya tidak mempersoalkan jika ada kritikan yang keras terhadap pemerintahaannya,” imbuhnya
Penulis: Arief Setiyanto