• Login
  • Register
IslamToday
No Result
View All Result
  • Today
  • News
  • Ulas Nusa
  • Smartizen
  • Internasional
  • Jejak Peradaban
  • Documentary
  • Today
  • News
  • Ulas Nusa
  • Smartizen
  • Internasional
  • Jejak Peradaban
  • Documentary
No Result
View All Result
IslamToday
No Result
View All Result
Stafsus Presiden Jokowi Salah Gunakan Jabatan, Dipecat Nggak ya?
Home News

Stafsus Presiden Jokowi Salah Gunakan Jabatan, Dipecat Nggak ya?

2020-04-15
0 0

“Itu pelanggaran etika luar biasa. Menurut saya sanksi berat harus dikenakan. Diberhentikan saja orang seperti itu,”

-Refly Harun-

IslamToday ID – Maladministrasi yang dilakukan staf khusus presiden, Andi Taufan Garuda dinilai tidak selesai dengan permiantaan maaf. Presiden diminta untuk memecat Taufan karena diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang.

“Presiden harus segera memecat staf khusus yang berpotensi memiliki konflik kepentingan,” kata peneliti ICW Egi Primayogha, Selasa (14/4/2020).

Menurut Egi, tindakan stafsus presiden mengirimkan surat berkop Sekretariat Kabinet dengan tujuan meminta para camat mendukung ‘proyek’ perusahaan tidak dibenarkan, Terlebih, ‘proyek’ relawan desa lawan covid-19 dilakukan oleh perusahaan pribadi seorang stafsus Presiden.

Egi menambahkan, seharusnya, Andi Taufan berpegang pada etika sebagai pejabat publik. Salah satunya dengan menghindari konflik kepentingan dalam suatu kebijakan. Konflik kepentingan tidak hanya diartikan sebagai upaya mendapat keuntungan material semata. Segala segala hal yang mengarah pada kepentingan diri, keluarga, perusahaan pribadi, hingga partai politik juga merupakan konflik kepentingan.

Oleh sebab itu pejabat publik harus dapat membedakan kepentingan pribadi dan kepentingan publik. Sebab konflik kepentingan, merupakan celah terjadinya korupsi.

Pelanggaran Luar Biasa

Baca JugaPostingan Lainnya

Kemenkes Larang Vaksin untuk Lansia, Nekat Tanggung Sendiri Efek Samping

Banjir Kalsel, Walhi Kritik Jokowi yang Hanya Salahkan Hujan

Muhammadiyah Desak Komnas HAM Ungkap Aktor Intelektual Penembakan Laskar

Pakar Hukum Tata Negara Dr. Refly Harun menilai kesalahan yang dilakukan Andi Taufan harus diganjar dengan sanksi pemecatan. Menurutnyakesalahan Andi Taufan tidak bisa maklumi. Sebab Kesalahan yang dilakukan jelas menunjukan adanya konlik kepentingan dan termasuk dalam pelanggaran luar biasa.

“Itu pelanggaran etika luar biasa. Menurut saya sanksi berat harus dikenakan. Diberhentikan saja orang seperti itu,” ujarnya Selasa (14/4/2020)

Menurut Refly, jika sekedar perbedaan pendapat di tubuh pemerintar hal itu masih bisa dimaklumi. Misalnya seseorang menjadi bagian dalam pemerintahan, namun tidak mendukung pemerintah atau pemikirannya bersebrangan dalam suatu kebijakan. Sebab perbedaan pendapat adalah hal yang lumrah.

Sebaliknya, Refly menilai tindakan yang dilakukan Andy Taufan merupakan kesalahan yang fatal.

Dalam surat berkop seketaraiat kabinet yang ditanda tangani Andi Taufan jelas menunjukan adanya penyalahgunaan jabatan dan melanggar kewenangan. Ia meminta para camat agar menggerakan perangkat desa untuk mendukung ‘proyek’ yang ia terima dari kementerian Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam program relawan lawan corona dengan area, Jawa, Sulawesi dan Sumatera.

“Ini sudah kategori menyalahgunakan jabatan. Menyalahgunakan kewenangan, bahkan dia bisa mengarah ke tindak pidana juga karena menggunakan kop surat negara untuk kepentingan bisnis perusahannya,” jelas Refly

Munculnya generasi ‘milenial dalam politik dan pemerintahan seharusnya menjadi harapan baru, dibandingkan generasi tua yang dianggap telah ‘berkarat’ dan berlumur rekam jejak kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).

Namun rupanya dugaan publik, bahwa stafsus milenial belum berpengalaman, sekedar etalase dan hasil bagi-bagi kue agaknya terbukti. Tidak hanya melakukan mal administrasi, penyalah gunaan jabawan dilakukan untuk kemanfaatan perusaan sendiri.

Padahal menurut Refly Harun, jabatan stafsus presiden adalah jabatan ‘kepercayasan. Kesalahan yang dilakukan oleh stafsus presiden sebenarnya dapat mencoreng citra presiden dalam pemerintahan. Oleh karena itu PREsisen Jokowi seharusnya segera memberhentikan Andi Taufan.

Belum Ada Sanksi

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral Adian, mengakui belum ada hingga saat ini belum ada sanksi yang akan diberikan kepada Andi. Namun menurutnya Menurutnya. Surat terbuka pernyataan maaf , kata Donny dinilai sudah cukup.

“Sudah ada teguran keras dan dia minta maaf secara terbuka, saya kira sudah pada tempatnya,” ujar Donny kepada wartawan.

Menyoal desakan mundur dari posisi stafsus menurutnya tergantung pilihan Andi Taufan. Namun, kebijakan pemberhentian ini tergantung pada keputusan Presiden selaku pemegang hak prerogratif untuk mencopot stafsus-nya

“Ya kalau mundur itu kan tergantung kemauan yang bersangkutan. Kalau permintaan mundur, kalau yang bersangkutan merasa perlu mundur ya mundur tapi yang bisa memberhentikan ya hanya Presiden yang punya hak prerogratif,” ujarnya

Penulis: Arief Setiyanto

 

 

Share :
Tags: Andi TaufanAndi Taufan Garuda PuteraAndi taufan minta maafCorona virusCovid-19KSPmaladministrasimaladministrasi stafsus presidenOmbusdmanPecat andi taufanpecat stafsus milenialPT. Amartharefly harunskandal stafsus milenialstaf khusus presiden jokowiStaf khusus presisenstafsus jokowistafsus presidensurat berkop sekretariat kabinet. Relawan desa lawan covid-19Surat untuk camat
Please login to join discussion

News

83 Warga Korea Selatan Meninggal Usai Disuntik Vaksin Flu

Kemenkes Larang Vaksin untuk Lansia, Nekat Tanggung Sendiri Efek Samping

2021-01-19
0

Mengurai Akar Penyebab Bencana Banjir Di Kalsel

Banjir Kalsel, Walhi Kritik Jokowi yang Hanya Salahkan Hujan

2021-01-19
0

Dua Persoalan HAM Ini Jadi Sorotan Muhammadiyah karena Tak Tuntas

Muhammadiyah Desak Komnas HAM Ungkap Aktor Intelektual Penembakan Laskar

2021-01-18
0

Tinjau Banjir Kalsel, Jokowi Minta Infrastruktur Rusak Segera Diperbaiki

Tinjau Banjir Kalsel, Jokowi Minta Infrastruktur Rusak Segera Diperbaiki

2021-01-18
0

Next Post
Obama Mantap Dukung Biden di Pilpres Amerika 2020

Obama Mantap Dukung Biden di Pilpres Amerika 2020

IslamToday

No Result
View All Result
google-play-badge

Categories

  • Analisis
  • Documentary
  • Histori
  • Infografis
  • Insight
  • Internasional
  • Jejak Peradaban
  • News
  • onReport
  • Smartizen
  • Ulas Nusa

Connect With Us

Facebook Instagram Youtube Twitter

Recent Posts

  • Perancis Resmi Diadukan ke PBB Atas Tuduhan Lecehkan Islam
  • Kemenkes Larang Vaksin untuk Lansia, Nekat Tanggung Sendiri Efek Samping
  • PM Perancis Tolak Larangan Jilbab Bagi Anak-anak

© 2019 - 2020 Islam Today All Right Reserved

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • ←
  • Google Play
  • Google Play Islam Today