“Kalian larang saat 50 persen warga kota sudah balik bawa corona ke desa. Itu ibarat ambil keputusan setelah 50 persen rakyat mati. Itu konyol!”
-Natalius Pigai-
IslamToday ID- Pemerintah akhirnya resmi melarang mudik lebaran 2020. Tak mau cap sebagai kebijakan yang terlambat, Presiden Jokowi melontarkan penjelasan yang menggelikan. Menurut presiden, mudik dan pulang kampung itu berbeda.
“Mudik itu di hari lebarannya, beda. Kalau pulang kampung kan kerja di Jakarta anak istrinya di kampung,” kata Presiden Jokowi
Pernyataan Presiden ini kemudian menjadi viral dan menjadi perbincangan. Di media social, banyak yang ‘melontakan kritik’ dengan menukil definisi mudik dan pulang kampung di KBBI, yang selama ini dianggap sama saja
Berbeda dengan Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. Ia berdalih larangan mudik yang baru diambil sekarang sebagai bentuk strategi militer. Ada langkah-langkah yang harus disiapkan oleh pemerintah, seperti ketika prajurit akan mengikuti perang.
“Strategi pemerintah seperti strategi militer itu adalah strategi bertahap bertahap bertingkat berlanjut semua dipersiapkan matang, cermat. Jadi kalau diumpamakan proses militer, persiapan logistik dilakukan, sosialisasi dilakukan, latihan disiapkan baru ini eksekusi,” kata Luhut (21/4/2020).
Lanjutnya, kebijakan larangan mudik ini dibuat berdasarkan data dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Berdasarkan data Kemenhub, ada 24% penduduk yang nekad mudik meskipun telah diimbau tidak mudik selama wabah corona. Larangan mudik dari Kemenhub ini berlaku khususnya untuk daerah Jabodetabek, kawasan PSBB serta kawasan zona merah Covid-19.
“Kami sudah siapkan skema bagaimana kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” jelas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi (21/4/2020).
Larangan mudik akan berlaku sejak 24 April hingga 31 Mei 2020. Larangan yang diatur dalam Permenhub Nomor 25 tahun 2020 ini akan diperpanjang jika diperlukan. Dengan larangan ini pemerintah melakukan pembatasan lalulintas terhadap kendaraan umum, dan pribadi.
Larangan oprasional untuk Kereta Api berlaku 24 April sampai 15 Juni 2020. Sedangkan 24 April sampai 8 Juni berlaku larangan oprasional untuk kapal laut, dan 24 April sampai 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.
Tapi ada pengecualian, yakni kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara, kendaraan dinas operasional berplat dinas, TNI dan Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; dan mobil barang/logistik dengan tidak membawa penumpang
Larangan mudik juga memuat sanksi, mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga pemberian sanksi denda.
Pada tanggal 24 April sampai 7 Mei 2020 pelanggar akan diberi peringatan dan dan diarahkan untuk kembali ke daerah asal perjalanan. Sedangkan mulai tanggal 7 Mei sampai 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi berupa denda.
Kebijakan Terlambat
Setidaknya sudah hampir satu juta orang sudah kembali ke berbagai daerah dari perantauannya. Untuk wilayah se-Soloraya sudah puluhan ribu orang yang kembali dari perantauan. Maka dari itu, keluarnya aturan larangan mudik ini bahkan dinilai lambat oleh Walikota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo.
“Telat. Wis pada mudik kabeh, kok (sudah mudik semua kok). Kalau ada larangan begini lebih enak. Begitu ada pemudik wajib masuk karantina ” ucap Rudy.
Aktivis HAM, Natalius Pigai melalui akun twitternya mempertanyakan teori militer apa yang telah digunakan oleh Luhut. Menurutnya, justru Gejolak opini mudik di istana yang justru mendorong orang untuk mudik ke desa-desa. Menurutnya, jika memang aturan tersebut dibuat untuk mencegah penularan corona, pada kenyataanya sudah banyak masyarakat yang mudik dan rentan menularkan virus tersebut.
“Kalian larang saat 50 persen warga kota sudah balik bawa corona ke desa. Itu ibarat ambil keputusan setelah 50 persen rakyat mati. Itu konyol!” tutur Pigai.
Pengamat Perkotaan Universitas Trisakti Yayat Supriyatna, mengatakan bahwa larangan ini sudah cukup terlambat. Karena sudah ada 900ribu orang yang melakukan mudik lebih awal. Salah satu faktor yang membuat masyarakat memilih mudik adalah kesulitan ekonomi. Khususnya setelah pemerintah mengumumkan situasi darurat corona yang diikuti dengan kebijakan belajar, bekerja dari rumah. Dampaknya banyak pekerja informal kehilangan pekerjaan.
“Ketika sekolah, kampus diliburkan, semua sektor UMKM informal semua pekerjanya itu nggak ada pilihan untuk bertahan. Akhirnya mau nggak mau mereka pulang,” terang Yayat (22/4/2020).
Ia meminta agar pemerintah tidak hanya memberikan bantuan sembako saja jika kebijakan larangan mudik ini berjalan. Pemerintah juga perlu menjamin hunian warga karena instrumen terbesar hidup di Jakarta adalah biaya sewa kontrakan. Jika biaya tersebut tidak terpenuhi, maka warga akan tetap nekad mudik.
“Persoalan mendasar bagi pemudik bukan hanya sembakonya saja. Bagi kelompok migran yang ngontrak bulanan ini nggak ada yang bantu, ini cost untuk bertahan di luar sembako juga besar,” pungkasnya.
Sebelumnya, maju mundurnya kebijakan mudik terjadi sejak 20 Maret 2020 . Saat itu Kemenhub telah mewacanakan kebijakan larangan mudik. Pada 30 Maret 2020, Presiden Jokowi sempat menekankan pentingnya larangan mudik. Saat itu presiden Jokowi mempertimbangkan resiko yang ditimbulkan akibat mobilitas penduduk yang besar, sebanyak 19,5 juta (data pemudik 2019) terhadap persebaran corona.
Selang tiga hari pemerintah Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman muncul dengen pernyataan bahwa pemerintah tidak melarang mudik, dengan catatan pemudik harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Meko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan juga mengatakan bahwa pemerintah tidak melarang mudik, melainkan hanya menganjurkan untuk tidak mudik. Menurutnya, keputusan ini diambil dengen mempertimbangkan dampak ekonomi.
Penulis: Kukuh Subekti
Editor: Arief Setiyanto