IslamToday ID – Sebanyak 32 Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai adanya kontradiksi kebijkan pemerintah dalam penanganan covid-19. Diantaranya rencana masuknya 500 TKA asal China dan juga kebijkan pelonggaran transportasi ditengah pandemic covid-19.
Kebijkan yang dikeluarkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dinilai kontradiktif dengan PP No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Percepatan Penanganan Covid-19. Mereka mendesak Presiden Jokowi membatalkan keputusan yang berpotensi membahayakan itu.
Pernyataan sikap 32 Dewan Pimpinan MUI se-Indonesia, bukan tiba-tiba muncul. Dewan Pimpinan MUI di Daerah turut mengikuti perkembangan dan kebijakan pemerintah sejak wabah Covid-19 melanda Indonesia. Bahkan serius dalam membantu penanganan dengan membentuk Satuan Tugas Covid-19 MUI.
“Lagi melawan virus tiba-tiba pemerintah membuka dan melonggarkan moda transportasi, ulama sudah mengajak umat mematuhi Fatwa MUI, tapi mau dimentahkan lagi (oleh pemerintah), masyarakat jadi bingung,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Provinsi DKI Jakarta, KH Munahar, Jumat (8/5/2020).
“Meminta dengan tegas kepada Presiden Republik Indonesia untuk membatalkan kebijakan Menteri Perhubungan yang membuka dan melonggarkan moda transportasi dalam semua matra baik darat, laut maupun udara sebelum penyebaran dan penularan Covid-19 ini benar-benar dapat terkendali dan bisa menjamin tidak akan ada lagi penularan baru,”imbhuhnya
Meskipun Dewan Pimpinan MUI Jawa Barat tidak turut bersikap, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum mendukung desakan 32 Dewan Pimpinan MUI se-Indonesia. Menurutnya kebijakan Menhub sebenarnya turut meresahkan para ulama di Jawa Barat. Sebab, selama ini para ulama di Jawa barat merupakan garda terdepan dalam sosialisasi kebijakan PSBB.
Lanjutnya, demi taat kepada pemerintah karena, semua pondok pesantren diliburkan. Tidak hanya itu, pengajian dan masjelis taklim kini dijalankan secara daring. Bahkan salat Jumat dan kegiatan di masjid dicegah, sampai-sampai beradu mulut dengan masyarakat.
Namun susah payah para ulama dalam memahamkan warga tentang PSBB harus pupus dengan munculnya kebijakan Menhub. Para ulama juga khawatir kebijakan pelonggaran transportasi akan membahayakan keselamatan masyrakat.
“Itu semua sebagai bukti taat kepada pemerintah. Tapi sekarang, malah dibuat bingung karena dilonggarkan transportasinya,” imbuhnya
Sebelumnya, Selasa, 21 April 2020 lalu, Presiden Jokowi memutuskan untuk melarang mudik bagi seluruh warga negara Indonesia pada saat Ramadan maupun hari raya IdulfItri. Keputusan ini kemudian ditindak lanjuti Luhut B Pandjaitan yang saat itu menggantikan sementara Menhub Budi Karya yang sedang menjalani perawatan karena korona virus. Tanggal 23 April 2020 Luhut menerbitkan Permenhub 25/2020 yang melarang sementara penggunaan sarana transportasi darat, perkeretaapian, laut, dan udara mulai 24 April sampai 31 Mei 2020.
Namun, setelah dinyatakan sembuh dan bertugas Menhub Budi Karya tiba-tiba mengeluarkan kebijakan kontroversial. Ia melonggarkan pembatasan oprasional transportasi. Ia berdalih, sesuai arahan presiden penerbangan komersial diperbolehkan bagi orang-orang dengan kepentingan bisnis. Bukan untuk kepentingan mudik.
“Jadi, yang boleh berjalan itu arahan Presiden, mereka yang berbisnis, bukan yang mudik,” kata Menhub Budi Karya di Jakarta melalui konferensi virtual, dilansir dari Antara, Senin (27/4).
Padahal menurut Permenhub No. 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama masa Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, penggunaan sarana transportasi umum, baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor sementara waktu dilarang dilarang keluar dan atau masuk wilayah PSBB, wilayah zona merah penyebaran Covid-19, dan Jabodetabek atau wilayah aglomerasi lainnya.
Penerbangan dalam negeri dan internasional baik berjadwal maupun sewa selama 24 April-1 Juni 2020 juga dihentikan. Pengecualian penerbagangan hanya untuk penerbangan logistik dan kargo diperbolehkan, pimpinan lembaga tinggi negara, wakil kenegaraan untuk organisasi internasional, serta organisasi penerbangan khusus pemulangan WNI/WNA. Kemudian untuk penegakan hukum, pelayanan darurat petugas penerbangan, operasional kargo penting, dan penerbangan penting lain seizin menteri dalam penanganan Covid-19.
Akibat Fatal
Kemudian, pada Rabu, 6 Mei hingga Jumat, 8 Mei 2020, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Laut Agus Purnomo, dan Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto, mengeluarkan surat edaran untuk menindaklanjuti pelonggaran ketentuan angkutan umum penumpang.
Pada Selasa (7/7/2020) hari pertama diberlakukannya pelonggaran transportasi, 19 bandara di buka kembali. Yakni bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), dan Kualanamu (Deli Serdang).
Kemudian, Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Silangit (Tapanuli Utara), Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Supadio (Pontianak), Banyuwangi, serta Radin Inten II (Lampung). Husein Sastranegara (Bandung), Depati Amir (Pangkalpinang),
Selain itu, Bandara Sultan Thaha (Jambi), dan HAS Hanandjoeddin (Belitung), Tjilik Riwut (Palangkaraya) dan Kertajati (Majalengka), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), Sultan Iskandar Muda (Aceh), dan Minangkabau (Padang).
Kebijakan pelonggaran transportasi tersebut terbukti berbahaya. Pada Kamis (8/5/2020) hari kedua pelonggaran transportasi, ditemukan 11 penumpang yang positif terinfeksi Covid-19. Mereka adalah eks ABK yang masuk melalui Bandara Internasional Sukarno-Hatta.
“Kemarin (Kamis-red) ditemukan eks anak ABK kapal pesiar Italia, positif Covid-19, sebelas orang,” tutur Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Sukarno-Hatta, Anas Maruf Jum’at (8/5/2020).
Penulis: Kukuh Subekti, Arief Setiyanto
Editor: Arief Setiyanto