IslamToday ID– Pemerintah Aceh didorong untuk melakukan lobi khusus kepada pemerintah Arab Saudi, agar menyediakan kuota khusus bagi jamaah haji asal Aceh. Hal ini menyusul pembatalan keberangakatan jamaah haji Tahun 2020 yang telah diumumkan Pemerintah Indonesia.
Sebelumnya, akibat pandemi covid-19, pemerintah Arab Saudi memangkas ijin keberangkatan haji berbagai negara. Setiap negara hanya diberi kuota 20 persen dari kuota seharusnya yang berangkat ditahun 2020.
Menyikapi kebijakan itu, pemerintah Indonesia memilih untuk membatalkan keberangkatan jamaah haji tahun 2020. Akibatnya 221 ribu Jemaah haji asal Indonesia gagal berangkat.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Muhammad Fadhil Rahmi mendorong Pemerintah Aceh untuk melakukan lobi khusus dengan pemerintah Arab Saudi. Sejarah panjang hubungan Aceh dengan Arab Saudi dinilai menjadi kekuatan tersendiri dalam melakukan lobi. Terlebih relasi Aceh dan Arab Saudi telah terjalin jauh sebelum Indonesia berdiri.
“Mungkin lobi untuk kuota haji terpisah. Ini memungkinkan karena kita memiliki histori tersendiri dengan Arab Saudi,” kata senator lulusan Al Azhar Kairo ini di Banda Aceh, Senin (15/6/2020).
Lanjut Fadhil, di mata Arab Saudi Aceh bukanlah sesuatu yang asing. Aceh memiliki aset berupa tanah wakaf di Kota Mekah. Tanah tersebut sebelumnya milik ulama Aceh ulama Aceh Abdurrahman Bin Alwi Al-Habsyi atau Habib Bugak Asyi yang diwakafkan pada tahun 1224 Hijriah atau 1809 Masehi.
“Salah satunya mungkin melalui Baitul Asyi di sana. Jadi berbicara Aceh tak asing. Yang perlu sekarang adalah bekerjasama para pihak-pihak terkait di Aceh,” terangnya.
Bahkan berkat wakaf tanah milik ulama asal Aceh Singkil ini para jamaah haji asal Aceh mendapatkan uang saku tambahan dari pengelola wakaf Arab Saudi.
Pemberian uang tunai dimulai sejak tahun 2006, setelah tanah wakaf ini terdampak proyek perluasan Masjidil Haram pada masa Raja Malik Saud bin Abdul Aziz. Selain memberikan ganti rugi berupa uang tambahan pemerintah Arab Saudi juga memberikan tanah pengganti yang letaknya tidak jauh dari Ka’bah.
Peluang penyelenggaraan haji khusus sebenarnya diakomodir dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal 16 ayat (2) huruf e berbunyi:
Urusan wajib lainnya yang menjadi kewenangan Pemerintahan Aceh merupakan pelaksanaan keistimewaan Aceh yang antara lain meliputi penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Legislatif dan eksekutif Aceh bisa menyempurnakan regulasi yang sudah ada maupun yang masih kurang untuk lebih optimal pada tahun depan.
Ia berharap rancangan qanun Haji dan Umrah yang sedang disiapkan harus fokus untuk mengejewantahkan isi pasal 16 Undang-Undang Pemerintahan Aceh tersebut.
“jangan hanya sebagai raqan yang menjiplak UU Haji regulasi nasional,” imbuhnya
Lobi Kementerian Agama
Pemerintah Indonesia berjanji akan melobi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk menambah kuota haji tahun 2021. Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi berharap mendapat tambahan kuota agar waktu tunggu jemaah haji Indonesia tidak bertambah lama.
“Tapi tahun depan tetap kita usahakan maksimal untuk bisa ada tambahan bagi jemaah haji kita. Dengan demikian waktu tunggunya tidak jadi lebih lama lagi,” tutur Menag Fachrul Razi (9/6/2020).
Tapi menag mengaku upaya pengajuan penambahan kuota tahun depan bukanlah sesuatu yang mudah. Sulitnya lobi penambahan kuota haji pernah dirasakan Indonesia tahun 2019 lalu. Menang baru tau jika wewenang penambahan kuota jemaah haji berada di Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) bukan pemerintah Saudi.
“Apalagi Saudi saat kita bertemu Desember 2019 lalu, Menteri Haji Saudi mengatakan bahwa kuota haji bukan kewenangan Saudi Arabia, tapi kewenangan OKI merekalah yang menetapkan,” jelasnya.
Tapi ia juga melirik peluang lain. Misalnya dari hibah kuota haji negara lain. Meski tak banyak, hal tersebut dinilai akan memperpendek masa antrean jemaah haji tahun 2021.
“Kami akan lobi sebisa mungkin dan mereka tentu paham soal Indonesia karena punya jemaah besar dalam haji, sehingga memperhatikan keinginan Indonesia,” pungkasnya.
Penulis: Kukuh Subekti