IslamToday ID – Sebanyak 156 dari 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China akhirnya tiba di Konawe pada Selasa malam (23/6). Kedatangan mereka disambut protes masyarakat.
Aparat selaku alat negara dikerahkan untuk demi menjamin kemananan TKA dari negeri tirai bambu itu. Aparat tidak segan menembakan gas air mata kepada mahasiswa warga pribumi yang memprotes kedatangan pekerja asing tersebut.
Titik bentrok aparat dan masyarakat terjadi di simpang empat Desa Ambeipua, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan. Aksi protes berlangsung sejak Selasa pagi (23/6) hingga Rabu dini hari (24/6). Aksi tersebut bahkan berujung ricuh karena aparat nekat ‘menyelundupkan’ TKA melalui jalan alternatif.
Di mata warga, rencana kedatangan TKA asal China mejadi teror tersendiri. Bagi warga setempat, mendatangkan TKA asal China membuka peluang penyebaran corona virus (covid-19). Logika warga cukup sedernaha, karena China dinilai asal covid-19 yang mengguncang dunia saat ini.
“Demo saja. Saya dukung itu. Masa kondisi begini malah kasih datang orang asing. Sekarang kan korona di mana-mana,” kata salah seorang warga Ati Rostiana (55) (23/6/2020).
Ati mengaku bingung dengan kebijakan pemerintah yang justru mendatangkan pekerja asing. Padahal di saat yang sama ia dan warga yang lain harus menjaga diri agar tidak terinvenksi covid-19. Selain itu, kedatangan warga asing untuk bekerja di Konawe dinilai kontras dengan nasib warga lokal yang di rumahkan dari pekerjaannya.
Benny Putra Manggala, koordinator ujukrasa turut menyayangkan kedatangan 500 TKA di Konawe. Pasalnya, di tengah pembatasan sosial yang diberlakukan bagi warga local, justru pemerintah men-download tenaga kerja asing ke Indonesia. Selain itu, kedatangan 49 TKA pada Maret lalu juga masih menyisakan persoalan terutama terkait visa yang digunakan.
Polemik Visa
Selain alasan mewaspadai sebaran covid-19. TKA China yang dating juga menyalahi prosedur ke imigrasian. Sebelumnya, 49 TKA China yang tiba di Kendari pada Maret lalu ternyata datang dengan visa kunjungan bukan visa kerja. Mereka melanggar Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dengan aturan itu, seharusnya mereka mendapat hukuman pidana lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
“Tapi apa yang terjadi? Tidak ada tindakan apa-apa. Kami tidak anti-investasi. Tapi perbaiki dulu semua kesalahan yang terjadi,” tutur Benny (23/6/2020).
Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, Abdul Rahman Saleh yang tak mau kecolongan. untuk Ia bakal memeriksa beberapa sampel visa milik para pekerja. Hal ini untuk menghindari kesalahan yang sama seperti yang terjadi pada 49 TKA China pada Maret lalu yang datang tidak menggunakan visa 312 atau visa kerja.
Persoalan lain yang juga dikhawatirkan oleh Rahman adalah skill para pekerja. Oleh karenanya selain mengecek visa para TKA, ia pun mengecek data keahlian yang dimiliki oleh pekerja asing tersebut. Ke depan pihaknya akan meminta pihak imigrasi untuk melakukan evaluasi terhadap penggunaan visa serta melakukan audit keahlian pekerja.
“Karena kita punya pengalaman, 49 TKA China yang datang Maret lalu di PT Virtue Dragon Nickel Industry dan PT Obsidian Stainless Steel memakai visa kunjungan awalnya. Baru ketika tiba, mereka memakai visa 312 yaitu tenaga ahli. Tapi saya dapat info lagi, ada yang bukan tenaga ahli, tetapi helper atau kerja-kerja biasa,” jelas Rahman (23/6/2020).
Lanjutnya, jika para pekerja hanya menggunakan visa kunjungan maka negara akan dirugikan. Mereka tidak membayarkan dana kompensasi sebesar US$ 100 per bulan per orang. Selain itu negara juga dirugikan karena para TKA tidak membayarkan potongan pajak penghasilannya sebesar 20% setiap orangnya.
“Bisa dibayangkan kalau datang 1.000 pekerja tapi hanya pakai visa kunjungan. Dengan rata-rata gaji 1.500 Dollar AS per orang, dalam sebulan, ada potensi sekitar Rp 9 milliar yang hilang. Di sisi lain, pekerja yang tidak pakai visa kerja itu bisa dipidana lima tahun dan denda Rp 500 juta,” jelasnya.
Pembelaan Pemerintah
Pihak Imigrasi Kendari mengklaim bahwa 156 TKA asal China yang bekerja di Sulawesi Tenggara itu telah menggunakan visa kerja, visa 312. Pihak imigrasi baru akan melakukan verifikasi data setelah masa karantina para TKA itu selesai.
Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan, kedatangan 500 TKA China ini dijadwalkan akan berlangsung dalam tiga gelombang. Dimulai pada 23 Juni 2020, 30 Juni 2020, dan 7 Juli 2020. Kemenaker mengklaim bahwa mereka adalah para pekerja dengan keahlian khusus.
Selama 6 bulan lamanya mereka akan dipekerjakan untuk membantu pemasangan mesin-mesin untuk pengolahan bijih nikel. Ia juga menepis kekhawatiran masyarakat lokal yang takut kehilangan pekerjaan jika banyak TKA asal China didatangkan.
“Mereka saat ini sedang membangun dan menginstall dan menyetel atau komisioning peralatan dan mesin produksi tungku permurnian bijih nikel, kalau mereka sudah selesai 3-6 bulan, mereka harus pulang dan tidak bisa diperpanjang,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) Kemnaker Aris Wahyudi (23/6/2020).
Penulis: Kukuh Subekti
Editor: Arief Setiyanto