IslamToday ID –Prosedur dan mekanisme pencairan insentif bagi para tenaga kesehatan dinilai rumit. Rumitnya prosedur dan mekanisme pencairan diduga menjadi salah satu sebab minimnya serapan anggaran hingga membuat Presiden Jokowi marah.
Ketua IDI Jawa Timur, Sutrisno menilai terhambatnya pencairan insentif bagi para tenaga kesehatan disebabkan oleh prosedurnya yang berbelit dan rumit. Padahal menurutnya, seperangkat aturan beserta anggarannya telah tersedia. Namun semua terkendala oleh rumitnya administrasi.
“Insentif ini belum lancar dan yang masih terserap baru 1,35 persen secara nasional. Padahal itu penting untuk tenaga medis,” kata Ketua IDI Jawa Timur, (1/7/2020).
Ia meminta agar semua aturan dibuat lebih simple sehingga bisa segera ditindaklanjuti. Ia berharap kepada Dinas Kesehatan untuk bersedia pro aktif melakukan input data dan verifikasi. Dengan begitu, insentif bisa segera diterima oleh para tenaga medis yang kini tengah berjuang keras menangani pasien corona
Menurut Sutrisno, sudah sewajarnya pemerintah memberikan apresiasi bagi para tenaga medis yang bersedia menangani para pasien Covid-19. Sebab penyakit yang diderita pasien Corona ini termasuk jenis penyakit menular dengan potensi tertular yang juga besar. Pencairan insentif yang cepat adalah sesuatu sudah seharusnya, karena itu salah satu bentuk usaha pemerintah untuk menggembirakan para pejuang Covid-19.
Sebelumnya, Presiden Jokowi pada Senin (29/6) lalu sempat mengingatkan perihal pencairan dana insentif. Presiden meminta agar Kementerian Kesehatan segera mencairkan insentif sebelum muncul keluhan dari para tenaga kesehatan.
Selain masalah pembayaran insentif, presiden juga menyinggung masalah uang santunan bagi petugas medis yang meninggal selama bertugas. Presiden meminta agar prosedur pencairan dalam peraturan menteri (Permen) bisa disederhanakan. Agar semua alur pembayaran pelayanan kesehatan covid-19 dapat berjalan lebih cepat.
“Kalau aturan di Permen terlalu berbelit-belit ya disederhanakan. Pembayaran klaim rumah sakit secepatnya, insentif tenaga medis secepatnya, insentif petugas lab secepatnya. Kita nunggu apalagi ini, anggarannya sudah ada,” jelas Jokowi (29/6/2020).
Sehari kemudian Menkeu Sri Mulyani meluruskan pernyataan Presiden Jokowi. Sri Mulyani mengklaim persentase insentif kesehatan dari dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) telah mencapai 4,68%. Angka tersebut setara dengan Rp 4,09 triliun dari total anggaran insentif bidang kesehatan yang jumlahnya mencapai Rp87,55 triliun. Namun, ia tidak menjelaskan apakah uang tersebut terdiri atas insentif bagi tenaga kesehatan.
Pada 30 Juni 2020 Sri Mulyani Ia menambahkan bahwa pemberian insentif tidak sepenuhnya menjadi tanggungjawab Kemenkes. Sebab, pemberian insentif kesehatan juga diberikan dalam bentuk keringanan pajak kepada rumah sakit.
“Ada yang memiliki persepsi anggaran kesehatan baru cair sedikit itu karena tanggung jawab Kementerian Kesehatan, itu tidak juga karena ada juga yang bentuknya pajak langsung ke rumah sakit,” jelas Sri Mulyani (30/6/2020).
Menkeu juga menjelaskan rincian anggaran insentif kesehatan yang totalnya mencapai Rp87,55 triliun. Anggaran untuk penanganan pandemi virus corona sebesar Rp65,8 triliun, tenaga medis Rp5,9 triliun, santunan kematian Rp300 miliar, bantuan iuran jaminan kesehatan (JKN) Rp3 triliun, gugus tugas covid-19 Rp3,5 triliun, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan Rp9,05 triliun.
Pemerintah sebelumnya menjanjikan menjanjikan santunan kematian bagi tenaga medis yang menangani covid-19, sebesar Rp 300 miliar. Selain itu pemerintah juga menjanjikan pemberian insentif bagi para tenaga kesehatan seperti dokter, dokter spesialis, perawat dan tenaga medis lainnya.
Dokter spesialis berhak atas insentif sebesar Rp15 juta, dokter umum dan dokter gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, dan untuk tenaga medis lainnya Rp5 juta. Namun besaran insentif di atas bukanlah angka bulat melainkan angka maksimal uang insentif yang akan diberikan oleh pemerintah. Pemerintah.
Sementara itu jumlah dokter yang menangani pasien Covid-19 se-Indonesia mencapai 19.649 orang. Seperti dilaporkan katadata.co.id jumlah tersebut terdiri dari dokter umum, spesialis paru, spesialis penyakit dalam. Sedangkan, jumlah perawat yang merawat pasien Covid-19 sebanyak 140.071 orang.
Di sisi lain, pendemi covid-19 juga telah menelan korban dari klangan tenaga medis. Sejak Maret hingga 23 Juni jumlah tenaga kesehatan yang meninggal dunia selama bertugas sebanyak 68 orang. 38 di antara mereka ialah para dokter dan 30 orang sisanya adalah para perawat. Jumlah tersebut masih berpotensi akan terus bertambah seiring dengan naiknya jumlah kasus yang terjadi di Indonesia.
Penulis: Kukuh Subekti