IslamToday ID –Lain dulu lain sekarang, begitulah sikap Anis Baswedan dalam menyikapi reklamasi. Saat kampanye pada Pilgub DKI 2017 Anies begitu lantang menolak reklamasi Teluk Jakarta. Kini setelah duduk menjadi Gubernur ia justru meneken ijin reklamasi kawasan rekreasi Dufan dan Ancol.
Sebelum menjabat sebagai Gubernur, Anies lantang menolak reklamasi Teluk Jakarta yang diteken Ahok, rival politiknya saat itu. Menurut Anies, reklamasi teluk Jakarta membawa dampak buruk bagi-para nelayan dan juga kelestarian lingkungan.
“Mengapa kami menolak reklamasi, karena memberikan dampak buruk kepada nelayan kita dan memberikan dampak kepada pengelolaan lingkungan,” kata (12/4 2017) seperti dikutip dari kompas.com
Pernyataan lantang Anies menjadi angina segar bagi para nelayan di Jakarta. Sikap lantang itu membuat Anies mendapat dukungan para nelayan. Bahkan, mereka mengaku rela berdarah-berdarah mendukung Anies sebagai gubernur.
“nelayan dari Kamal Muara hingga Marunda telah ‘berdarah-darah’ memperjuangkan Anies sebagai gubernur,” kenang Ketua Forum Nelayan Jakarta, Muhammad Tahir (5/7/2020).
Saat awal duduk sebagai Gubernur DKI Jakarta Anies ‘membuktikan’ janji politiknya. Pada Desember 2017 ia berhasil menarik dua Raperda yang direncanakan menjadi payung hukum reklamasi di Teluk Jakarta. Kemudian pada 7 Juni 2018, Pemprov DKI Jakarta menyegel 932 bangunan di Pulau D tidak mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB).
Lalu 26 September 2018 Pemprov DKI Jakarta mengumumkan proyek reklamasi di Teluk Jakarta dihentikan. Penghentian proyek tersebut dibarengi dengan pencabutan izin reklamasi 13 pulau.
“Seperti yang kami janjikan ketika pilkada kemarin, bahwa reklamasi dihentikan, hari ini kami tuntaskan,” tutur Anies (26/9/2018).
Namun, C, D, G, dan N tidak dicabutnya izinnya, proyek pembangunan di pulau-pulau tersebut telah berjalan. Anies mengungkapkan bahwa pulau-pulau reklamasi yang telah dibangun nantinya akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Pihaknya juga menggodog Perda yang akan mengatur secara detail tata ruang pulau-pulau reklamasi tersebut. Tidak hanya itu, Perda juga akan mengatur pemulihan wilayah Teluk Jakarta, terutama pada aspek perbaikan kualitas air sungai, pelayanan air bersih, pengelolaan limbah, dan antisipasi penurunan tanah atau land subsidence.
Lunturnya Janji Anies
Pada 24 Juni 2019 Pemprov DKI Jakarta akhirnya menerbitkan IMB untuk 932 bangunan yang pernah disegel di Pulau D. Menurut Anies pemberian izin tersebut tidak menyalahi prosedur, sebab telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau Reklamasi. Yakni peraturan yang ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta era Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Kami yakin, kalau sesuatu itu dikerjakan sesuai dengan prosedur yang benar, sesuai dengan ketentuan yang ada, maka insya Allah tidak ada masalah,” terang Anies.
Selain menerbitkan IMB untuk 932 bangunan di Pulau D, Anies makin berani. Ia memberikan izin reklamasi perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dufan. Pada 24 Februari 2020. Ia meneken Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dufan seluas 35 hektar dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas 120 hektar.
Izin yang dikeluarkan oleh Anies ini berlaku selama tiga tahun lamanya. Jika sampai batas waktu yang ditentukan belum selesai maka izin tersebut akan ditinjau kembali. Berdasarkan Kepgub tersebut yang pembangunan dibatasi dalam tiga aspek yakni pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.
Tidak hanya itu pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada rencana tata ruang masterplan dan panduan rancang kota (urban design guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan. PT Pembangunan Jaya Ancol dikenai beberapa kewajiban, seperti menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas dasar; infrastruktur pengendali banjir, ruang terbuka biru, ruang terbuka hijau, serta sarana pengelolaan limbah cair dan padat.
Tolak Reklamasi
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengecam Kepgub No. 237/2020 yang dikeluarkan oleh Gubernur Anies Baswedan. Anies dianggap melanggar janji kampanye Pilkada DKI Jakarta tahun 2017.
Selain itu, yang diberikan kepada PT Pembangunan Jaya Ancol dinilai cacat secara hukum. Anies dinilai menukil sejumlah undang-undang untuk memuluskan proyek reklamasi.
Seperti dilaporkan detik.com (30/6/2020) Kiara menyebut hanya ada tiga undang-undang yang digunakan oleh Anies. Pertama, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia; kedua, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; dan ketiga, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Ketiga undang-undang tersebut, terlihat dipilih oleh Anies Baswedan karena sesuai dengan kepentingannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Padahal di dalam pengaturan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, ada undang-undang spesifik yang mengatur hal ini, yaitu UU No 27 Tahun 2007 juncto UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Kenapa UU tersebut tidak dijadikan dasar oleh Anies?,” kata Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati (29/6/2020).
Susan menambahkan bahwa izin tersebut hanya hanya memperkuat praktik komersialisasi kawasan pesisir di Teluk Jakarta. Praktik tersebut tidak sesuai dengan UU No. 27 Tahun 2007 juncto UU No 1 Tahun 2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2010. UU tersebut menegaskan, kawasan pantai, pesisir, dan perairan adalah milik seluruh warga negara Indonesia.
“Siapa pun berhak untuk mengakses. Pemberian izin ini akan memaksa orang yang mau masuk dan mengakses kawasan ini harus membayar. Inilah praktik komersialisasi yang harus dilawan” lanjutnya seperti dikutip dari medcom.id (29/6/2020).
Penolakan juga datang dari Forum Komunikasi Nelayan Jakarta. Forum nelayan ini menilai terbitnya Kepgub No. 237/2020 telah mencederai para nelayan. Padahal dalam pilgub DKI Jakarta para nelayan menudukung penuh Anies Baswedan.
“Kalau tetap dipaksakan, kami akan melawan, saya akan membawa gerbong penolakan reklamasi dari persaudaraan nelayan Teluk Jakarta. Jangan main-main, nelayan dari Kamal Muara hingga Marunda telah ‘berdarah-darah’ memperjuangkan Anies sebagai gubernur,” ungkap Ketua forum, Muhammad Tahir (5/7/2020).
Penulis: Kukuh Subekti