IslamToday ID –Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan memasuki babak Akhir. Pengadilan akhirnya menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa.
Novel menilai putusan majelis hakim, hanya sebagai ‘penyempurna’ sekenario jahat yang menimpa dirinya. Penyidik KPK itu bahkan menilai, akhir dari proses hukum ini menunjukan betapa berbahayanya negeri ini bagi pemberantas koruptor.
“Sandiwara telah selesai sesuai dengan skenarionya. Point pembelajarannya adl Indonesia benar-benar berbahaya bagi orang yang berantas korupsi,” tulis Novel melalui akun twitternya, Jumat (17/7/2020) pagi.
Sebelumnya, Kamis 16 Juli 2020, Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, atas dua orang terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Kejahatan itu mereka lakukan kepada Novel pada 11 April 2017 silam, tepatnya selepas salat subuh di sekitar Masjid Al-Ikhsan, dekat dengan kediaman Novel. Akibat kejahatan itu, mata Novel Baswedan rusak. .
Majelis hakim PN memberikan vonis dua tahun kepada terdakwa Rahmat Kadir Mahulette karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terencana kepada Novel. Rahmat selaku penyiram air keras terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk Ronny Bugis, hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara. Ronny dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan penganiayaan terencana. Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.
Meskipun kedua terdakwa mendapat hukuman lebih dibandingkan tuntutan jaksa, Novel mengaku sejak awal tidak menaruh harapan adanya keadilan pada sidang tersebut. Pasalnya, persidangan yang digelar penuh sandiwara. Sejak awal persidangan penuh dengan kejanggalan.
“Mulai dari prosesnya bermasalah hingga arah persidangan yang menyimpang. Padahal perkara pidana adalah menggali kebenaran materiil, namun kenyataannya tidak,” kata Novel, Kamis (16/7/2020) malam.
Setumpuk Kejanggalan
Ada setumpuk kejangalan dalam proses hukum persidangan kasus novel Baswedan. JPU hanya menuntut terdakwa dengan pasal-pasal penganiayaan yang terdapat dalam pasal 351 dan pasal 355 KUHP. Padahal seharusnya jaksa mendakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, karena kejadian yang menimpa Novel dapat berpotensi untuk menimbulkan kematian.
Selain itu, menurut Tim Kuasa Hukum Novel, setidaknya ada tiga saksi penting yang bisa menjelaskan duduk perkara kasus tersebut. Saksi-saksi penting itu pernah diperiksa oleh penyidik Polri, Komnas HAM, serta Tim Pencari Fakta bentukan Kepolisian. Namun saksi-saksi penting itu tidak dihadirkan oleh jaksa.
Kejanggalan berikutnya, jaksa lebih condong pada kepentingan terdakwa, bukan korban. Akibatnya, jalannya persidangan telah menunjukan bahwa hukum bukan berpihak pada keadilan.
Sebaliknya, hukum digunakan untuk melindungi terdakwa dengan memberikan tuntutan hukum ala kadarnya. Bahkan Polri memberikan fasilitas pendampingan hukum kepada terdakwa. Bahkan Novel meyakini hal itu sebagai upaya menutup keterlibatan aktor intelektual dengan mengabaikan fakta adanya upaya pembunuhan secara sistematis.
Jaksa mengggunakan dalil penyerangan itu menggunakan air aki sebagai mana pengakuan tersangka, bukan keterangan dokter bahwa Novel Baswedan diserang air keras.
Kejanggalan juga tampak dari bukti rekaman CCTV yang tidak dimunculkan. Padahal sejak awal penanganan polisi mengklaim sudah mendapati rekaman CCTV sekitar tempat kejadian dekat kediaman Novel Baswedan.
“Alih-alih dapat mengungkapkan fakta sebenarnya, justru penuntutan tidak bisa lepas dari kepentingan elite mafia korupsi dan kekerasan.,”ujar Kurnia Ramadhan Sabtu (11/6/2020) lalu
Novel mengaku tidak akan melakukan upaya hukum atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada dua terdakwa. Namun, tampaknya, putusan majelis hakim tersebut memaksa Novel untuk menyentil Presiden Joko Widodo. Ia menilai Jokowi tidak pro aktif dalam menegakan keadilan hukum.
“Selamat bapak Presiden @jokowi, Anda berhasil membuat pelaku kejahatan tetap bersembunyi, berkeliaran & siap melakukannya lagi!,” tulis novel melalui akun twitternya
Penulis: Arief Setiyanto