IslamToday ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberikan apresiasi atas penangkapan buronan kelas kakap Djoko Tjandra oleh pihak Bareskrim Polri pada Kamis (30/7) malam.
Pada kesempatan itu, KPK turut menyinggung soal nama Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
“Kami bersyukur dan mengapresiasi keberhasilan penangkapan Djoko Tjandra,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat (31/7).
Saat disinggung ihwal keberadaan buron kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR yang menjerat Caleg PDI-P Harun Masiku, Ghufron menegaskan pihak KPK akan terus berupaya mencarinya hingga tertangkap.
“Mengenai pencarian Harun Masiku KPK selama ini dan akan terus berupaya mengejar yang bersangkutan,” jelas Ghufron.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan lembaganya masih terus melakukan pengejaran kepada Harun Masiku. Alex mengklaim setiap informasi yang diberikan masyarakat ke KPK selalu ditindaklanjuti.
“Misalnya ada yang menyampaikan HM itu di satu tempat dan memberikan nomor hp ya kemudian kami ikuti, ” tuturnya, dikutip dari Republika.
“Djoko Tjandra ini memang licik dan sangat pandai. Dia kerap berpindah-pindah tempat. Tapi, alhamdulillah berkat kesabaran dan kerja keras tim Djoko Tjandra berhasil diamankan,” pungkas Kapolri Jenderal Idham Azis.
Djoko Tjandra dibawa kembali melalui jalur penerbangan via Bandara Halim Perdanakusumah. Dia telah tiba di Halim Perdanakusumah, Kamis (30/7) malam sekitar pukul 22:45 WIB dan segera dibawa ke Mabes Polri.
Perlu diketahui, Djoko Tjandra, merupakan buronan BLBI yang juga terpidana kasus cessie Bank Bali sebesar Rp 546 miliar masuk dalam daftar buronan interpol sejak 2009.
Sejak tahun 2009, Djoko Tjandra meninggalkan Indonesia. Saat itu sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan atas perkaranya, Djoko berhasil terbang ke PNG (Papua Nugini) dengan pesawat carteran.
Di PNG, Djoko mengubah indentitasnya dengan nama Joe Chan dan memilih berganti kewarganegaraan menjadi penduduk PNG.
Dalam kasusnya, Djoko Tjandara oleh MA divonis bersalah dan harus dipenjara 2 tahun.
Selain itu, Djoko Tjandra diwajibkan membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk Negara. Belakangan, diketahui sosok Djoko diduga lebih banyak berada di Singapura.[IZ]