IslamToday ID –Presiden Jokowi melibatkan TNI dalam penerapan Inpres No. 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Hal ini mengundang kontroversi.
Melalui Inpres No. 6/2020 t Presiden Jokowi memberikan perintah kedapa Panglima TNI untuk mengerahkan kekuatan personilnya. Perosnil TNI dikerahkan untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.
“Mengerahkan kekuatan TNI untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat,” bunyi salah satu poin Inpres tersebut.
Inpres tersebut juga juga memberikan kewenangan kepada TNI untuk melakukan pembinaan pada masyarakat. Melalui Inpres tersebut Presiden juga memerintahkan TNI juga untuk bekerjasama dengan Polri dan instansi lainnya dalam melakukan patroli penerapan protokol kesehatan.
Feri Amsari, Pakar Hukum Universitas Andalas, menilai TNI tidak perlu dilibatkan dalam penegakan disiplin protokol kesehatan. Sebab, tugas pokok TNI adalah menyelenggarakan pertahanan demi keutuhan dan kedaulatan negara sebagai aman diatur dalam Pasal 30 Ayat (2) dan (3) UUD 1945.
Feri khawatir, pelibatan TNI dalam pendisplinan masyarakat akan berpotensi menyebabkan kekerasan, sebab disiplin TNI dan masyrakat berbeda. Selain itu, Inpres tersbut tidak secara jelas menyebut bentuk pendisiplinan yang bisa dilakukan TNI terhadap para pelanggar protokol kesehatan.
“Kalau militer diminta mendisiplinkan masyarakat sipil. Disiplin militer beda dengan disiplin masyarakat sipil. Kondisi itu bisa memicu terjadinya kekerasan,” kata Feri Kamis (6/8/2020) dikutip dari CNN Indonesia.
Menurut Feri, menuturkan, dalam UU No. 34/2004 tentang TNI, memang terdapat salah satu pasal yang menyebut bahwa satu tugas pokok TNI adalah membantu pemerintah daerah. Namun, ketentuan yang tertuang dalam Pasal 7 Ayat (2) UU tersebut, mengatur tentang perbantuan militer dalam penanganan bencana alam, pengungsian serta pemberian bantuan kemanusiaan.
Feri berpendapat aturan tersebut dinilai tidak bisa dijadikan landasan pelibatan TNI dalam penanganan pandemi virus corona saat ini. Menurutnya, pandemic covid-19 bukan bencana alam. Selain itu tidak ada pengungsian.
“Pandemi ini bukan bencana alam, tidak ada pengungsian, tidak ada penyerahan bantuan kemanusiaan berskala besar,” imbuhnya Feri.
Sementara itu Direktur Eksekutif Indonesian Club, Gigih Guntoro justru berpendapat lain. Ia berpendapat, , TNI bisa saja dilibatkan dalam penanganan pandemi covid-19. Menurut Gigih, pelibatan TNI boleh-boleh saja, asalkan tidak mengedepankan pendekatan keamanan. Ia berpendapat, TNI bisa saja dilibatkan dalam batas tertentu demi penanggulangan pandemi yang lebih optimal.
“Covid kan sudah menjadi bencana global, jadi tidak tepat jika ini urusan sipil atau militer. Covid ini masalah bersama, jadi semua perlu dilibatkan termasuk TNI, tentu dengan payung hukum yang jelas dan proporsional,” kata Gigih.
Sementara itu, Khairul Fahmi Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), berpendapat, Panglima TNI dan Kapolri harus mengeluarkan peraturan bagi personil yang bertugas di lapangan. Ia khawatir tanpa peraturan yang jelas akan terjadi tindakan berlebihan dalam menindak pelanggar protokol kesehatan.
“Dalam penerapan sanksi berupa teguran lisan sekalipun, tidak boleh disepelekan adanya kemungkinan “over action” dari para personel yang bertugas di lapangan,” kata Fahmi. (AS)