IslamToday ID –-Pandemi covid-19 membuat ekonomi Indonesia makin terpuruk. Jutaan orang kehilangan pekerjaan. Namun di sisi lain, Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China begitu mudah mengeruk uang di negeri ini.
Berdasarkan data Bank Indonesia, remitansi atau transfer uang oleh pekerja asing ke negara asalnya jumlahnya sangat mengejutkan. Nilai repitasi TKA China pada kuartal I tahun 2020 tercatat sebanyak Rp 725 miliar. Bahkan, nilai remitansi TKA asal China pada tahun 2019 mencapai Rp 3,02 triliun.
Angka remitansi di Indonesia terus mengalami kenaikan sejak tahun 2013. BI misalnya angka tersebut cenderung naik terus setiap tahunnya. Remitansi TKA pada mentata, angka remitasi tahun 2013 mencapai USD 2,613 juta, kemudian tahun tahun 2014 sebesar USD 2,713 juta. Angka remitasi terus naik menjadi USD 3,031 juta pada tahun 2015.
Pada tahun 2016 angka remitasi naik menjadi USD 3,378 juta. Di tahun 2017 juga naik lagi menjadi 3,442 juta (2017). Khusus pada tahun 2018 dan 2019 angka remitansi TKA mengalami penurunan menjadi USD 3,404 juta lalu kembali turun menjadi USD 3,360 juta.
Oleh karena itu, Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid melontarkan kritik melalui akun twitternya. Di tengah lesunya perekonomian, meningkatnya jumlah pengangguran dan korban PHK pemerintah justru mendatangkan para TKA asal China ke Indonesia.
“Dan masih saja TKA China masuk ke Indonesia. Itu sangat ironis di tengah banyaknya korban PHK dan kesulitan ekonomi WNI akibat Covid-19,” ujar politisi PKS ini akun twitternya pada Ahad (9/8/2020).
Karpet Merah
Dengan dalih mendongkrak investasi, pemerintah memberikan beragam layanan istimewa, termasuk bagi TKA. Pada tahun 2019 silam Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan baru terkait TKA. Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengeluarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) No. 228/2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing.
Aturan tersebut memperluas posisi yang bisa diisi oleh tenaga kerja asing. Melalui aturan tersebut jumlah posisi yang bisa di isi TKA menjadi 185 pos. Jumlah tersebut lebih banyak dari pada sebelumnya yang hanya 66 pos saja.
Salah satu penambahan paling mencolok terdapat pada posisi manajer dalam bidang konstruksi. Ada 34 jabatan manajer yang dapat diisi. Sementara dalam aturan yang lama hanya ada 8 pos manajer bagi TKA untuk di bidang konstruksi. Delapan manajer itu terdiri atas manajer proyek, logistik, operasional, pembelian, keuangan, teknik, pengendalian kualitas, dan konstruksi sipil.
Perluasan posisi untuk TKA mengundang protes sejumlah pihak, salah satunya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). KSPI menggugat Kepmenaker No. 228/2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing. Gugatan tersebut disampaikan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada September 2020 lalu.
“Tidak hanya PTUN tapi ke MA. PTUN untuk administrasinya, MA untuk isi materi keputusan menterinya,” ujar Presiden KSPI, Said Iqbal (9/9/2020).
Iqbal mengungkapkan bahwa keberadaan Kepmenaker No. 228/2019 itu menyalahi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Iqbal menambahkan bahwa aturan tersebut menyebabkan penurunan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal untuk mendapatkan pekerjaan di negaranya sendiri. Ia juga menyoroti perihal ketidakjelasan aturan dalam Kepmenaker terbaru khususnya tentang tenaga kerja kasar.
“Nanti tenaga kerja tak terdidik bisa ikutan masuk dong di jenis pekerjaan itu. Berbahaya untuk lapangan pekerjaan lokal,” jelas Iqbal.
Masihkah Kita Tuan di Negeri Sendiri?
Pandemi tampaknya tidak menghentikan arus TKA ke Indonesia. Kemarin, pada Sabtu, 8 Agustus 2020, sebanyak 325 TKA asal China tiba di Pulau Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Mereka datang melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjung Pinang. Hal inilah yang kemudian mengundang kritik tajam dari Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon.
“Tak ada kata-kata yang bisa menggambarkan masih terus masuk TKA China ke RI di tengah pandemi Covid-19 dan resesi ekonomi. Masihkah kita tuan di negeri sendiri? Tulis Fadli melalui akun twitternya pada Ahad (9/8/2020).
Menurut Minister Counselor Kedutaan Besar China di Indonesia Wang Liping, gaji pekerja China di Indonesia secara umum mencapai USD 30ribu atau senilai Rp 434,5 juta per tahun dengan catatan kurs Rp 14.500/ per USD
“Seorang pekerja terampil asal China pada umumnya dibayar USD 30 ribu per tahun, ditambah biaya penerbangan internasional dan akomodasi yang wajib ditanggung oleh perusahaan. Sementara itu pekerja lokal Indonesia dibayar 10 persen dari total biaya pekerja Tiongkok,” kata Wang (2/6/2020).
Penulis: Kukuh Subekti