(IslamToday ID) – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan hakim Arsul Sani akan tetap ikut memeriksa perkara sengketa Pileg 2024 yang menyangkut PPP. Seperti diketahui, Arsul adalah mantan politisi PPP sebelum dilantik menjadi hakim konstitusi pada awal tahun ini. Namun, Arsul tidak akan ikut memutus perkara menyangkut PPP.
Pernyataan ini dilontarkan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang perdana sengketa Pileg 2024, Senin (29/4/2024).
“Posisi beliau (Arsul Sani) akan mengikuti persidangan, tapi tidak akan memutus untuk semua perkara yang pemohonnya PPP, yang pihak terkaitnya juga ada PPP,” kata Saldi dikutip dari Kompas.
“Semua yang bersentuhan dengan PPP, apakah itu pemohon ataupun pihak terkait nanti beliau tidak akan mendalami kalau memang ada sesi pendalaman nanti,” tambahnya.
MK menyatakan ada 297 gugatan sengketa Pileg 2024 yang diregistrasi menjadi perkara untuk disidangkan dan diadili dalam 30 hari kerja. Jumlah itu terbagi ke dalam sengketa Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Oleh sebab banyaknya jumlah perkara yang masuk, sembilan hakim konstitusi akan dibagi ke dalam tiga panel sehingga masing-masing perkara sengketa bakal diadili panel yang berjumlah tiga hakim.
Saldi dan Arsul masuk di dalam Panel II, yang di dalamnya juga terdapat hakim konstitusi Ridwan Mansyur. Saldi beralasan, jika Arsul tak ikut menyidangkan perkara menyangkut PPP sama sekali maka hal itu akan menyebabkan kuorum di masing-masing panel menjadi tidak cukup. [wip]