IslamToday ID –Ketua Ormas Pro Jokowi (Projo) Sumatera Selatan yang berinisial FY ditangkap polisi. FY ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap pejabat pemerintah daerah Ogan Komering Ilir (OKI)
Seperti dilaporkan cnn Indonesia, polisi juga menangkap dua tersangka lainnya, yakni RN dan EL. Ketiga tersangka tersebut ditangkap pada 12 Agustus kemarin. Selain menangkap tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp50 juta, serta telepon genggam sebagai alat komunikasi.
Ketiganya kini berstatus sebagai tersangka dan masa penahanannya sedang ditangguhkan karena alasan kesehatan. Sehingga, para tersangka tidak memungkinkan untuk menjalani masa tahanan
Polres dan Polda Kompak
Kapolres OKI AKBP Alamsyah Paluppey dan Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Supriadi kompak menegaskan bahwa aksi pemerasan yang dilakukan para tersangka tidak terkait dengan ormas mereka. Kapolres OKI AKBP Alamsyah menggunakan dalih bahwa polisi tidak menemukan atrribut Projo, sehingga ia berkesimpulan bahwa tindak pemerasan itu dilakukan secara pribadi dan tidak terkait organisasi.
“Iya (FY Ketua Projo Sumsel), nggak ada hubungan dengan Projo, itu perorangan. Kalau dia Projo pakai atribut Projo, ini nggak ada pakai atribut Projo,” kata Alamsyah, Selasa (18/8/2020) dikutip dari detik.com
“FY bertindak sebagai perorangan bukan (ketua Projo). Tak ada Projo mengajarkan (pemerasan), jadi ini murni pribadinya,” tuturnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Supriadi menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi dalam perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa apapun permasalahan dalam peristiwa itu, tidak ada kaitannya dengan ormas tertentu.
“Kasus pemerasannya sedang diselidiki oleh Polres OKI. Apakah memang benar (pemerasan) atau ada kasus lainnya yang terkait permasalahan tersebut,” kata Supriadi.
“Terkait korban memberikan uang ini juga masih kami dalami. Kenapa memberikan uang kalau nggak ada salah, peran-peran ketiga oknum ormas juga kita dalami lagi,” imbuhnya
Polisi Mengaku Independen
Kapolres OKI AKBP Alamsyah mengaku akan bersikap independen dalam menangani kasus tersebut. Ia memastikan tidak ada intervensi dari berbagai pihak, meskipun tersangka merupakan pengurus ormas pendukung Presiden Jokowi. Ia menegaskan bahwa penangguhan tahanan bukan karena intervensi, namun alasan kesehatan.
“Kita dalam penyidikan ini independen, tidak ada intervensi dari mana pun. Jadi untuk penangguhan juga karena kesehatan memang tidak memungkinkan kalau ditahan,” tegas Alamsyah.
Alam Syah menjelaskan, kasus ini terungkap bukan karena aksi tangkap tangan, melainkan telah ada laporan dari korban. korban yang tidak disebutkan namanya mengaku menerima ancaman dari ketiga pelaku. Korban yang merasa gerah akhirnya melaporkan ketiga pelaku ke polisi.
“Ada ancaman dan sebagainya. Makanya dilaporkan sama kita dan karena polisi ya kita proses. Barang bukti ada uang sebesar Rp 50 juta dan ada juga HP sebagai alat komunikasi,” terang Alamsyah. (AS)