IslamToday ID –Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) mengalami kebakaran hebat pada, Sabtu malam (22/8/2020). Hingga kini penyebab kebakaran tersebut belum terungkap.
Dibalik kebakaran ini, ada sejumlah kasus penting yang tengah ditangani Kejagung. Maka Tidak heran jika sejumlah pihak mencium adanya kejanggalan dibalik kebakaran yang terjadi pada hari libur itu.
“Saat ini banyak kasus dg nilai puluhan trilyun yg sedang ditangani kejaksaan agung” ujar Mantan Staf Khusus Staf Khusus Menteri ESDM, Said Didu
Selain Said Didu, kekhawatiran juga dilontarkan oleh politisi Partai Gerindra, Fadli Zon. Penerima Bintang Mahaputera dari Presiden Jokowi itu berharap, kasus yang ditangani Kejagung tidak turut musnah terbakar.
“Mudah2an api bisa segera dipadamkan dan “kasus” tak ikut terbakar,” ujar Fadli Zon
Saat ini, Kejagung memang tengah menangani sejumlah kasus besar. Setidaknya ada 5 kasus besar yang tengah ditangani.
Pertama, Kasus Djoko Tjndra. Para penegak hukum mulai dari Jendral polisi, jaksa hingga pengacara terseret dalam kasus ini.
Dalam kasus ini terkuak fakta jika Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo, merupakan sosok dibalik mudahnya Djoko Tjndra keluar masuk Indonesia. Padahal Djoko Tjandra telah 11 tahun diburu atas kasus hak tagih bank Bali.
Selain Brigjen Prasetyo Utomo, Kepala Divisi Hubungan Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte ternyata juga terlibat dalam kasus Djoko Tjndra. Ia berperan terhapusnya red notice untuk buronan kasus Bank Bali, Djoko Tjandra di tahun 2014 silam.
Selian petinggi kepolisian, oknum dari korp adhyaksa juga terlibat dalam kasus Djoko Tjndra. Jaksa Pinangki diduga berperan memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra. Selian itu, Anita Kolopaking selaku pengacara Djoko Tjandra juga ditetapkan sebgai tersangka karena terlibat dalam pembuatan surat jalan palsu.
Kasus kedua yang ditangani Kejaksaan ialah, skandal korupsi Jiwasraya yang menyebabkan kerugian negara Rp17 triliun. Kasus ini menyeret 13 koorporasi dan satu oknum pejabat Otoitas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tersangka.
Ketiga, kasus Korupsi dalam Proses Pemberian dan Penggunaan Fasilitas Kredit dari Bank Mandiri kepada PT Central Steel Indonesia. Kasus korupsi ini menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 201 miliar.
Dalam kasus ini Kejaksaan Agung menetapkan, PT Central Steel Indonesia sebagai tersangka korporasi. Selian itu Kejaksaan Agung juga menetapkan enam tersangka lainnya, yakni mantan Team Leader Bank Mandiri CBC Solo berinisial MAEP, mantan Senior Credit Risk Manager RRM VII Semarang-Floor Solo inisial HA, CBC Manager Bank MAndiri Solo berinisial ED, PKMK-RRM VII Semarang-Floor Solo berinisial MSHM.
Keempat,Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari Danareksa Sekuritas. Kerugian negara akibat tindak korupsi pada kasus ini mencapai Rp 105 miliar.
Pada kasus ini Kejagung telah menahan 6 tersangka kasus danareksa yaitu mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas Marciano Herdondrie Herman; Komisaris PT Aditya Tirta Renata sekaligus pemilik modal PT Evio Sekuritas, Rennier AR Latief; Direktur PT Aditya Tirta Renata Zakie Mubarak; mantan Direktur Operasional Finance PT Danareksa Sekuritas Erizal; mantan Direktur PT Evio Securities, Teguh Ramadhani; dan mantan Direktur Retail Capital Market PT Danareksa Sekuritas periode 2013-2016, Sujadi.
Kelima, dugaan Tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Yasa Griya (KYG), oleh PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Cabang Semarang kepada debitur PT Tiara Fatuba dan novasi kepada PT Nugraha Alam Prima serta PT Lintang Jaya Property.
Selain BTN Cabang Semarang, Kasus serupa juga terjadi di Gersik. BTN Cabang Gresik telah memberikan fasilitas Kredit Yasa Griya (KYG) kepada PT. Graha Permata Wahana.
Pada akhir Januari 2020, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi BTN. Total nilai kerugian negara dalam aksi ini mencapai hampir Rp50 miliar. Dari tujuh orang yang ditetapkan tersangka itu, tiga di antaranya adalah pejabat kantor cabang BTN, sedangkan sisanya dari pihak swasta. (AS)